Sukses

Kemenkes Luncurkan RAN Eliminasi Kusta, Ini 4 Strateginya

Jumlah kasus kusta baru yang ditemukan pada 2022 adalah 12.416 dengan proporsi kusta tanpa disabilitas 82,9 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Masih ada tujuh provinsi dan 113 kabupaten/kota yang belum mencapai eliminasi kusta hingga 2022.

Padahal, Indonesia telah mencapai eliminasi kusta secara nasional dengan prevalensi kurang dari satu per 10.000 penduduk pada tahun 2000.

Jumlah kasus kusta baru yang ditemukan pada 2022 adalah 12.416 dengan proporsi kusta tanpa disabilitas 82,9 persen. Data ini menunjukkan bahwa capaian upaya penanggulangan kusta di Indonesia masih jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah dalam berbagai dokumen strategis penanggulangan kusta.

Di pertengahan Februari 2023, Kementerian Kesehatan RI telah meluncurkan dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kusta 2023-2027. Ini merupakan babak baru dalam Upaya penanggulangan kusta di Indonesia.

RAN Eliminasi Kusta mencantumkan empat strategi yang akan digunakan dalam lima tahun ke depan. Keempat strategi itu adalah:

  • Menggerakkan masyarakat dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia di masyarakat.
  • Meningkatkan kapasitas sistem pelayanan dalam melakukan pencegahan, penemuan dini, diagnosis dan penatalaksanaan kusta secara komprehensif dan berkualitas (Akselerasi).
  • Meningkatkan integrasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dan fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta (Integrasi).
  • Menguatkan komitmen, kebijakan dan manajemen program dalam penanggulangan kusta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kerja Sama Susun RAN Eliminasi Kusta

RAN Eliminasi Kusta Tahun 2023-2027 disusun oleh berbagai pihak termasuk:

  • Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular - Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
  • Pusat Kedokteran Tropis FK-KMK Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
  • World Health Organization (WHO).
  • Yayasan NLR Indonesia.

Rencana aksi nasional eliminasi kusta ini dibuat untuk mencapai eliminasi kusta di Indonesia sesuai WHO Global Leprosy (Hansen’s Disease Strategy 2021-2030).

Selanjutnya, RAN Eliminasi Kusta ini akan menjadi dasar untuk membuat kebijakan, perencanaan dan implementasi kegiatan dalam rangka mewujudkan tercapainya eliminasi kusta tahun 2030.

3 dari 4 halaman

Berharap Diturunkan Jadi RAD

Direktur Eksekutif NLR Indonesia, Asken Sinaga berharap agar RAN ini dapat diturunkan menjadi Rencana Aksi Daerah (RAD) yang bisa dijalankan oleh pemerintah daerah.

“RAN hanya akan menjadi sebuah dokumen tanpa daya jika ia tidak diturunkan menjadi RAD oleh pemerintah daerah,” kata Asken dalam keterangan pers yang diterima Health Liputan6.com dikutip Senin (18/9/2023).

“Namun, RAD juga akan sia-sia jika di dalamnya tidak tertulis jelas program dan kegiatan serta sumber daya, khususnya anggaran, yang akan dialokasikan daerah,” tambahnya.

Melalui RAN, dia mengajak semua pihak untuk memastikan Indonesia bebas dari kusta dan konsekuensinya di generasi ini.

“Kusta memang tidak mematikan tubuh, tetapi kusta telah membunuh harga diri, harkat martabat kemanusiaan dan harapan jutaan WNI yang pernah mengalami kusta. Kita mesti hentikan ini demi kemanusiaan,” ucap Asken.

4 dari 4 halaman

Sosialisasi Soal RAN Eliminasi Kusta

Bersama Kementerian Kesehatan RI, pihak Asken melaksanakan kegiatan semiloka di Jakarta pada Kamis, 14 September 2023.

Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga untuk membangun komitmen, kolaborasi dan harmonisasi dalam implementasi RAN Eliminasi Kusta. Baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Selain sosialisasi tentang RAN Eliminasi Kusta, semiloka digelar dengan tujuan memberi pemahaman kepada multi pihak dan pemangku kepentingan tentang situasi kusta di Indonesia. Sekaligus memetakan peran dan fungsi berbagai pemangku kepentingan dalam kolaborasi dan harmonisasi penanggulangan kusta di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, perwakilan kementerian, lembaga negara dan organisasi menandatangani komitmen untuk mendukung terwujudnya Indonesia bebas kusta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.