Sukses

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Penumpang Disabilitas Dapat Diskon Tiket 20 Persen dari PT KAI

Diskon tiket kereta api bagi penumpang disabilitas diberikan dalam rangka merayakan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi para penyandang disabilitas yang hendak bepergian menggunakan kereta api. Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengumumkan akan memberi potongan harga tiket sebanyak 20 persen.

Diskon tiket diberikan dalam rangka merayakan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023.

Menurut KAI, akan ada potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen. Diskon ini berlaku bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus mengutip keterangan resmi, Selasa (5/9/2023).

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang disabilitas yang akan didaftarkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cukup Registrasi Sekali

Registrasi reduksi ini dilakukan cukup satu kali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” kata Joni.

Jika penyandang disabilitas tidak dapat menunjukkan KTP asli dan surat keterangan disabilitas pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, maka tiket dianggap hangus. Tak hanya itu, penumpang pun akan diturunkan.

3 dari 3 halaman

Informasi Lebih Lanjut Soal Diskon Tiket Kereta untuk Disabilitas

Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui:

  • Telepon di 121
  • WhatsApp 08111-2111-121
  • Email cs@kai. Id
  • Media sosial KAI121.

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” pungkas Joni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.