Sukses

Survei IKP: Akses Media Massa bagi Penyandang Disabilitas Masih Rendah

Anggota Dewan Pers Asep Setiawan menyampaikan hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang menunjukkan bahwa media masih belum konsisten dalam memberitakan isu disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Pers Asep Setiawan menyampaikan hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang menunjukkan bahwa media masih belum konsisten dalam memberitakan isu disabilitas.

“Ada dua indikator dalam survei, yaitu yang pertama adalah di dalam indikator politik antara 2017, 2018, 2019 kesetaraan akses bagi kelompok rentan termasuk kelompok disabilitas masih rendah,” ujar Asep dalam webinar Dewan Pers Senin 31 Agustus 2020.”

Pada 2017, indeks kesetaraan akses kaum minoritas termasuk disabilitas berada pada angka 57.81, pada 2018 61.73, dan pada 2020 69.27. Akses masyarakat difabel terhadap media massa pada 2020 walau ada kenaikan namun masih terhitung rendah yaitu 71.96.

“Kemudian yang kedua adalah soal regulasinya. Jadi dalam indicator bidang hukum itu ada pertanyaan sejauh mana regulasi di daerah atau secara nasional memberi akses kepada kelompok disabilitas.”

Angka perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas pada 2017 adalah 34.22, pada 2018 43.92, pada 2019 56.77. Regulasi media yang memberi advokasi konten media terhadap masyarakat difabel pada 2020 juga masih sangat rendah yaitu 63.56.

“Walaupun angka ada kenaikan, regulasi mengenai akses terhadap konten media oleh masyarakat difabel itu dibandingkan dengan yang lain masih paling rendah. Jadi artinya ada persoalan di dalam media massa ketika dia memberikan pemberitaan dan akses.”

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tantangan Bagi Media Massa

Menurut Asep, ini adalah tantangan bagi media massa mengingat akses untuk penyandang disabilitas dalam mendapatkan berita yang sesuai masih sangat rendah indeksnya.

“Kenapa survei indeks kemerdekaan pers ini menyangkut akses disabilitas, bukan hanya soal kekerasan terhadap wartawan dan organisasi wartawan? Karena di dalam survei ini kami menyangkut seluruh hak-hak masyarakat supaya masuk dalam indeks itu.”

Ia menambahkan, peran media massa bagi penyandang disabilitas adalah menjawab bagaimana  masyarakat difabel dapat mengikuti dan menyimak media massa untuk akses konten terbaru.

Selanjutnya, bagaimana masyarakat difabel mendapat perhatian media massa untuk mendorong pemberdayaan masyarakat difabel.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.