Sukses

CEO Binance Bocorkan 3 Tips Investasi Kripto Biar Gacor

CEO Binance Richard Teng menekankan pentingnya memahami dasar-dasar kripto. Dia menyarankan investor kripto baru untuk menginvestasikan waktu dalam mempelajari teknologi blockchain, mata uang kripto, dan konsep dasar lainnya.

Liputan6.com, Jakarta- CEO Binance Richard Teng membagikan beberapa tips untuk investor yang tertarik untuk merambah ke dunia kripto.

Dalam sebuah postingan di platform media sosial X, Richard Teng membeberkan rahasia ketika ia memulai perjalanannya di bisnis kripto.

"Dari waktu ke waktu, orang-orang bertanya kepada saya: 'Bagaimana saya bisa memulai perjalanan kripto saya?' Berikut adalah 3 tips saya," tulis CEO Binance Richard Teng, dikutip dari News.bitcoin.com, Sabtu (29/6/2024).

Pertama, Teng menekankan pentingnya memahami dasar-dasar kripto. Dia menyarankan investor kripto baru untuk menginvestasikan waktu dalam mempelajari teknologi blockchain, mata uang kripto, dan konsep dasar lainnya.

"Luangkan waktu untuk mempelajari tentang blockchain, kripto, dan dasar-dasar lainnya,"katanya.

Kedua, Teng menyoroti perlunya penelitian menyeluruh. "Jelajahi berbagai rantai, protokol, dan proyek. Kuncinya di sini adalah DYOR (Do Your Own Research)," jelas dia.

Dengan mempelajari berbagai aspek pasar kripto, investor dapat mengidentifikasi peluang yang menjanjikan dan menghindari potensi jebakan.

Terakhir, Teng menekankan bahwa investor harus mencobanya sendiri. "Mulailah dari yang kecil dan gunakan platform yang memiliki reputasi baik," imbuhnya.

"Jelajahi dan terus-menerus nilai kembali strategi Anda," tambah Teng.

Dijelaskannya, pendekatan yang hati-hati ini memungkinkan investor memperoleh pengalaman praktis tanpa harus menghadapi risiko yang signifikan. Dalam postingan lanjutannya, Teng menyarankan investor untuk menghindari rasa takut ketinggalan (FOMO).

"Jangan FOMO. Itu pasti hal yang penting!" dia menekankan.

Teng lebih lanjut menekankan kembali bahwa tipsnya didasarkan pada pengalaman pribadinya dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan. Sebaliknya, ini menjadi pedoman praktis yang bertujuan membantu individu menavigasi dunia mata uang kripto yang sering bergejolak dan tidak dapat diprediksi.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 3 halaman

Bappebti Ajak Pelaku Industri Kembangkan Industri Kripto

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengajak, pelaku industri kripto memperbaiki citra industri  sehingga positif sebelum dialihkan transisi pengelolaannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/6/2024). Ia menilai industri kripto memiliki potensi yang baik meski industri yang masih baru.

"Kemudian kami juga mengajak bagi bapak ibu semua di komoditi berjangka ini, kripto dan seluruh pelaku agar bersama-sama memperbaiki citra industri ini terutama kalau kripto citranya harus kita jaga supaya kita menyerahkan kepada OJK memang ini adalah industri yang baru, embrio tapi masih tetap (baik)," ujar dia.

Tirta mengajak para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perdagangan komoditi berjangka bersama-sama mengembangkan industri itu.

 

3 dari 3 halaman

Inovasi

Ke depan, Tirta berharap inovasi-inovasi baru dapat dihadirkan sehingga dapat digunakan dan digemari masyarakat secara luas.

"Bukan hanya jaga citra tapi juga mengembangkan market kita, dalam hal ini komoditi-komoditi kita yang nanti juga banyak disukai masyarakat untuk ke depan," tutur dia.

Diketahui, pengelolaan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK mulai Januari 2025. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU PPSK terdiri atas 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.