Sukses

Elon Musk Sangkal Miliki Dompet Dogecoin di Gugatan Perdagangan Orang Dalam

Kasus pengadilan mengklaim Musk adalah bagian dari skema pemerasan untuk mendukung cryptocurrency.

Liputan6.com, Jakarta Pendiri dan CEO Tesla, Elon Musk tengah menghadapi tuntutan hukum USD 258 miliar atau setara Rp 3.853 triliun (asumsi kurs Rp 14.935 per dolar AS) atas dugaan skema piramida Dogecoin. 

Kasus pengadilan mengklaim Musk adalah bagian dari skema pemerasan untuk mendukung cryptocurrency. Menurut pengajuan pengadilan yang diajukan pada 7 Juni 2023, Musk dituduh menjual 1,4 miliar Dogecoin, senilai lebih dari USD 124 juta atau setara Rp 1,8 triliun. Catatan menyatakan dua dompet berbeda, yang diduga milik Musk.

Pengacara Elon Musk, Alex Shapiro, membantah tuduhan tersebut, menurut surat yang diperoleh The New York Post. 

"Anda secara khusus menuduh, tanpa dasar, dompet berikut milik Musk. Satu-satunya dasar untuk klaim Anda adalah dompet ini menjual Dogecoin pada saat, menurut Pengaduan yang Diubah Ketiga, harganya naik,” kata pengacara Musk, dikutip dari Yahoo Finance, Senin (19/6/2023).

Sekelompok investor DOGE telah mengubah gugatan pada akhir Mei, ketika mereka menuduh Musk melakukan praktik manipulatif yang menaikkan harga token. Pengajuan itu menuduhnya melakukan manipulasi pasar cryptocurrency transparan. 

Gugatan mengungkapkan, Musk mengeksploitasi pengikut Twitternya yang mengesankan dan penampilan selanjutnya di NBC's Saturday Night Live untuk menaikan harga Dogecoin.

Musk, yang memproklamirkan diri sebagai "Dogefather" dan "CEO Dogecoin" tidak menghindar dari kesukaannya pada koin meme. Dia telah berulang kali mengatakan di media sosial tentang kesukaannya pada Dogecoin.

Diciptakan sebagai lelucon pada 2013 agar komunitas kripto berhenti menganggap dirinya begitu serius, koin meme yang terkenal itu telah melonjak popularitas dan harganya. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.