Sukses

Dukung PMK 68, Tokocrypto Luncurkan Fitur Bukti Pajak Kripto

Liputan6.com, Jakarta Tokocrypto, platform Pedagang Aset Kripto resmi di Indonesia menjalankan regulasi dan peraturan terkait industri aset digital di Indonesia. Salah satu regulasi yang telah dijalankan adalah mengenai pajak transaksi aset kripto.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 1 Mei 2022.

Untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan pengguna, Tokocrypto meluncurkan fitur baru yang menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak secara berkala sesuai dengan regulasi PMK 68 yang berlaku. 

Fitur ini juga menjadi bukti transparansi yang dijalankan Tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.

VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani, mengatakan fitur Bukti Pajak ini akan memudahkan pengguna dalam pelaporan pajak tahunan. 

Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, Pedagang Aset Kripto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.

"Sebagai salah satu Pedagang Aset Kripto yang terdaftar resmi di Indonesia, Tokocrypto senantiasa selalu mematuhi regulasi yang ada, salah satunya terkait PMK 68. Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto akhirnya bisa merilis fitur Bukti Pajak sebagai bentuk transparansi dan membantu pelanggan dalam pelaporan pajak tahunan," kata Rieka dalam siaran pers, dikutip, Jumat (3/2/2023).

Fitur Bukti Pajak ini menyediakan perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, nama dan NPWP pemungut, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) hingga status pembayaran pajak. Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan melalui platform desktop atau situs Tokocrypto.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Kerja

Rieka menjelaskan pajak PPN dan PPh yang berasal dari transaksi perdagangan aset kripto pelanggan secara otomatis dipungut atau dipotong oleh Tokocrypto dan disetorkan kepada ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

“Pelanggan Tokocrypto tidak perlu khawatir akan ada biaya tambahan atas transaksi pembelian maupun penjualan aset kripto,” jelas Rieka.

Sesuai dengan peraturan PMK 68, setiap transaksi aset kripto pelanggan akan menanggung pajak masing-masing dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21 persen. 

Untuk sementara waktu Tokocrypto akan mengintegrasikan pajak transaksi aset kripto sebagai bagian dari trading fee, sehingga akan menyesuaikan menjadi 0,31 persen (trading fee 0,1 persen + PPN-PPh sebesar 0,21 persen).

Selama penerapan PMK 68 hingga Desember 2022, Tokocrypto sudah menyetorkan pajak transaksi kripto para penggunanya sebesar lebih dari Rp 120 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Tercatat hingga saat ini pengguna Tokocrypto telah mencapai lebih dari 2,9 juta pengguna dengan volume trading mencapai Rp 138 triliun selama 2022.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Aset kripto digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

    Kripto

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Tokocrypto