Sukses

Kondisi Pasar Koreksi, Apakah Bursa Kripto Masih Menarik Hadir di Indonesia?

Di tengah kondisi pasar kripto yang tengah merosot dan investor masih meninggalkan aset berisiko seperti kripto, apakah kehadiran bursa kripto masih menarik untuk hadir di Indonesia?

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran bursa kripto Indonesia sampai saat ini masih banyak ditunggu oleh berbagai pihak karena keberadaan bursa kripto sebagai bagian dari ekosistem perdagangan legal aset kripto. Di sisi lain, antusiasme masyarakat semakin tumbuh terhadap aset kripto sebagai salah satu investasi. 

Di tengah kondisi pasar kripto yang tengah merosot dan investor masih meninggalkan aset berisiko seperti kripto, apakah kehadiran bursa kripto masih menarik untuk hadir di Indonesia? 

Pengamat yang juga investor, Desmond Wira menuturkan, kehadiran bursa kripto di Indonesia masih menarik dan dibutuhkan walaupun sampai saat ini masih terus diundur peluncurannya. 

"Bursa kripto masih diperlukan untuk kepastian hukum yang lebih lengkap lagi. Selama tujuannya itu, adanya bursa kripto perlu disambut,” ujar Desmond kepada Liputan6.com, Kamis (23/6/2022). 

"Saya sangat menyayangkan sampai saat ini bursa kripto masih belum meluncur dan selalu diundur. Dulu rencanakan akhir 2021, lalu mundur akhir kuartal 1 2022, lalu mundur lagi. Sebagai pengamat saya menyayangkan hal itu karena sudah ditunggu-tunggu," lanjut Desmond. 

Ketika ditanya soal aset kripto masih menarik atau tidak sebagai investasi di tengah koreksi pasar saat ini, Desmond mengatakan untuk saat ini kripto kurang menarik sebagai aset investasi, terutama untuk investor pemula.

"Untuk pemula terutama yang baru mau rencana untuk masuk ke kripto sebaiknya  wait and see dulu. Tunggu kondisi lebih kondusif dulu. Jangan terburu-buru. Perkiraan saya kondisi market kripto yang tertekan ini mungkin masih lama,” kata Desmond. 

"Harga murah belum tentu pasti rebound. Harga murah bisa jadi lebih murah lagi. Lagi pula belakangan banyak kasus di industri kripto, misalnya yang terakhir kasus luna," ujar Desmond.

Melihat kondisi pasar kripto yang saat ini masih terkoreksi, Desmond mengingatkan agar investor tetap berhati-hati dan lebih baik memilih aset investasi yang lebih aman.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kata Pengamat Terkait Kehadiran Bursa Kripto

Sebelumnya, kehadiran bursa kripto Indonesia sampai saat ini masih banyak ditunggu oleh berbagai pihak karena keberadaan bursa kripto sebagai bagian dari ekosistem perdagangan legal aset kripto. Di sisi lain, antusiasme masyarakat semakin tumbuh terhadap aset kripto sebagai salah satu investasi. 

Pergantian posisi Menteri Perdagangan dari Muhammad Lutfi kepada Zulkifli Hasan memberikan sedikit harapan terkait percepatan pembentukan bursa kripto. Sejauh ini, transaksi perdagangan aset kripto semakin ramai meskipun di tengah fluktuasi harga yang sangat cepat.

Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya peluncuran bursa kripto diharapkan dalam waktu dekat. Saat ini, tengah dilakukan uji coba sistem dari calon pengurus bursa yang telah mendaftar.

“Namun untuk kustodi yang daftar sampai saat ini belum ada progres pemenuhan syaratnya,” kata Tirta. 

Aset kripto di Indonesia telah legal diperdagangkan, terutama transaksi yang dilakukan pada pedagang fisik aset kripto terdaftar. Tidak hanya itu, regulasi perpajakan pun telah mengakomodir transaksi kripto sebagai objek pajak. 

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengungkapkan urgensi pembentukan aset kripto seiring jumlah investor semakin banyak, sehingga membutuhkan otoritas yang melindungi kepentingan investor dan mengawasi transaksi. 

“Jika ada harga kripto yang naik atau turun secara tidak wajar, maka otoritas bisa mengambil langkah strategis untuk melindungi investor. Kalau saat ini kan sangat bebas sekali makanya ketika harga lagi memerah, ya investor harus menanggung kerugian tanpa ada tindakan dari otoritas berwenang, misalkan ada kebijakan ARB (auto reject bawah),” ungkap Nailul dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juni 2022.

3 dari 4 halaman

Harus Punya Sistem Perlindungan yang Memadai

Hal senada diungkapkan Presiden Komisaris HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo. Sutopo menjelaskan pembentukan bursa kripto hal mendesak, mengingat pentingnya upaya pencegahan investasi bodong, serta tugas melakukan edukasi dan literasi investasi aset kripto.

Meski demikian, Sutopo menilai memang belakangan pembentukan bursa kripto diiringi momentum kurang bagus seiring melemahnya valuasi kripto. 

"Kemungkinan pada 2024, tren penguatan akan kembali lagi,” ujar Sutopo.

Di sisi lain, pemerintah juga diminta untuk segera membenahi dan menegakkan regulasi investasi aset kripto. Hal tersebut sangat penting mengingat maraknya aksi penipuan berkedok kripto maupun investasi bodong.

Adapun, Direktur Centre of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai hal terpenting yang harus dipikirkan pemerintah adalah memastikan platform perdagangan kripto memiliki sistem perlindungan memadai. 

“Mulai dari standar KYC yang lebih ketat sampai sistem yang mengatur dispute atau perselisihan antara pihak platform dengan investor, (kebijakan itu) mendesak dibutuhkan,” kata Bhima.

 

4 dari 4 halaman

Perlu Perbaikan Keamanan dan Perlindungan Investor

Terlebih lagi, saat ini kemunculan geliat investasi masyarakat rentan dibelokkan oleh berbagai aksi kriminalitas seiring masifnya perkembangan teknologi digital. 

"Semisal, para pemengaruh ataupun selebriti media sosial sangat sering terlihat bertindak sebagai penasihat investasi, padahal pengetahuan mereka tidak bisa divalidasi,” jelas Bhima

Menurut Bhima, regulasi terkait penasihat berjangka di kripto juga belum ada padahal banyak influencer yang tidak memiliki pengetahuan dan legalitas soal bursa berjangka memberikan rekomendasi beli atau jual aset kripto.

"Karena itu, dia berkesimpulan bahwa pemerintah harus bergerak cepat menangani hal tersebut. Selain itu Sebaiknya exchanger saja yang perlu diperbaiki keamanan dan perlindungan investornya daripada membuat bursa aset kripto,” pungkas Bhima. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.