Sukses

Polisi Singapura Ingatkan Masyarakat Waspada Artikel Palsu Terkait Promosi Kripto

Setelah seseorang mengklik tautan di dalam artikel, mereka akan dibawa ke situs web yang berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah artikel online yang menunjukkan sosok perdana menteri Singapura, Lee Hsien Loong yang mendukung dan promosikan investasi kripto seperti Bitcoin dan Ethereum.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian Singapura pada Sabtu, 30 April 2022 memperingatkan masyarakat Singapura untuk berhati-hati karena artikel online tersebut palsu. 

"Artikel online palsu ini menggambarkan investasi sebagai hal aman dan sangat menguntungkan", kata polisi dalam rilis berita, dikutip dari Channel News Asia, Minggu (8/5/2022). 

"Artikel online biasanya berisi iklan online berbayar yang disamarkan sebagai artikel berita. Mereka bertindak sebagai 'clickbait'," tambah polisi. 

Setelah seseorang mengklik tautan di dalam artikel, mereka akan dibawa ke situs web yang berbeda, menawarkan investasi melalui perdagangan mata uang kripto atau produk keuangan lainnya.

Mereka yang memberikan rincian kontak atau data pribadi di situs web tersebut biasanya akan langsung menerima telepon dari seseorang di balik situs web itu dan menawarkan skema investasi. 

"Polisi ingin menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak berurusan dengan perusahaan semacam itu yang menggunakan iklan palsu atau menyesatkan," kata pihak kepolisian.

Polisi juga memperingatkan pada warga Singapura untuk mengajukan pertanyaan sebanyak yang mereka butuhkan agar sepenuhnya memahami peluang investasi, dan waspada jika perusahaan tidak dapat atau menghindari menjawab pertanyaan yang diajukan. 

Adapun masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa perusahaan, pemiliknya, direktur, dan anggota manajemen untuk menilai apakah peluang itu asli, dan mengonfirmasi kredensial perusahaan dan perwakilannya dengan menggunakan sumber daya yang tersedia, termasuk Direktori Lembaga Keuangan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sanksi Baru, AS Kini Bidik Penambangan Kripto Rusia

Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) menambahkan perusahaan pertambangan kripto Rusia Bitriver ke daftar sanksi pada Rabu, 20 April 2022 waktu setempat sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memblokir perusahaan Rusia dari mengakses jaringan keuangan global setelah invasi Rusia ke Ukraina.

Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan AS, yang menangani daftar sanksi AS, menambahkan Bitriver dan 10 anak perusahaan, dan mengatakan perusahaan-perusahaan itu "beroperasi di sektor teknologi" ekonomi Rusia.

"Treasury juga mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan di industri pertambangan mata uang virtual Rusia. Dengan mengoperasikan server besar yang menjual kapasitas penambangan mata uang virtual secara internasional, perusahaan-perusahaan ini membantu Rusia memonetisasi sumber daya alamnya,” tulis departemen keuangan AS dalam pengumuman, dikutip dari CoinDesk, Jumat, 22 April 2022.

"Rusia memiliki keunggulan komparatif dalam penambangan kripto karena sumber daya energi dan iklim dingin. Namun, perusahaan pertambangan bergantung pada peralatan komputer impor dan pembayaran fiat, yang membuat mereka rentan terhadap sanksi," lanjut pengumuman itu.

Tidak seperti beberapa sanksi terkait kripto, OFAC tidak mencantumkan Bitcoin atau alamat dompet kripto lainnya yang terkait dengan perusahaan yang terkena sanksi.

AS telah memberikan sanksi kepada berbagai oligarki Rusia dan bisnis utama setelah Rusia menginvasi Ukraina pada akhir Februari, dengan harapan hukuman finansial dapat meyakinkan Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menarik pasukannya. Beberapa bank Rusia juga telah diblokir dari jaringan koneksi bank SWIFT internasional.

3 dari 4 halaman

Otoritas Bursa AS Bakal Awasi Pasar Kripto Lebih Ketat demi Investor

Sebelumnya, Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Gary Gensler mengatakan pada Senin waktu setempat, akan melakukan pengawasan peraturan yang lebih besar terhadap pasar cryptocurrency yang saat ini senilai USD 2 triliun atau sekitar Rp 28,6 kuadriliun untuk melindungi investor dari serangan penipuan.

Dalam pidato yang disampaikan secara virtual, Gensler mengatakan SEC berencana untuk mendaftarkan dan mengatur platform kripto, termasuk bekerja untuk memisahkan penyimpanan aset untuk meminimalkan risiko.

“Platform kripto ini memainkan peran yang mirip dengan pertukaran yang diatur secara tradisional. Jadi, investor harus dilindungi dengan cara yang sama,” kata Gensler, dikutip dari CNBC, Jumat, 22 April 2022.

Gensler memberikan perincian tentang rencananya untuk menangani pasar kripto hampir sebulan setelah Presiden Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang meminta pemerintah untuk memeriksa risiko dan manfaat cryptocurrency.

Tahun lalu, aset kripto senilai lebih dari USD 14 miliar dicuri melalui sejumlah penipuan serta serangan siber.

 

 

4 dari 4 halaman

Stablecoin

SEC, kata Gensler, akan bermitra dengan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi untuk menangani platform yang memperdagangkan token keamanan berbasis kripto dan token komoditas, karena SEC saat ini hanya mengawasi mereka yang memperdagangkan sekuritas.

Dia mengatakan SEC akan melihat apakah platform kripto harus diperlakukan oleh agensinya lebih seperti pertukaran ritel. Gensler juga membahas apa yang dapat dilakukan SEC di bidang stablecoin dan token kripto.

Stablecoin adalah mata uang digital yang dirancang agar tidak terlalu fluktuatif dibandingkan mata uang kripto dengan mengelompokkan nilai pasarnya ke aset luar seperti dolar AS.

"Stablecoin juga sering dimiliki oleh platform kripto, menciptakan potensi konflik kepentingan dan pertanyaan integritas pasar yang akan mendapat manfaat dari lebih banyak pengawasan,” pungkas Gensler.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.