Sukses

India Rilis Peraturan Terkait Iklan Kripto

Aturan utama mengharuskan semua iklan produk aset digital virtual (VDA) menyebut produk belum diregulasi.

Liputan6.com, Jakarta - Advertising Stands Council of India (ASCI) telah merilis pedoman untuk iklan terkait kripto atau aset digital virtual, yang akan berlaku setelah 1 April. 

ASCI mengatakan telah mengadakan konsultasi ekstensif dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah dan industri aset digital virtual untuk membingkai peraturan iklan kripto.

Dalam aturan utama mengharuskan semua iklan produk aset digital virtual (VDA) dan pertukaran VDA menyebutkan produk digital belum teregulasi.

"Produk kripto dan Non Fungible Token (NFT) tidak diatur dan dapat sangat berisiko. Mungkin tidak ada jalan peraturan untuk kerugian dari transaksi tersebut,” isi rilis ASCI, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (3/3/2022). 

Selain itu, aturan tersebut meminta kata "mata uang", "surat berharga", "penjaga" dan "depositories" tidak boleh digunakan dalam iklan produk atau layanan VDA karena banyak konsumen mengaitkan istilah ini dengan produk yang sudah teregulasi.

Aturan ini juga mengamanatkan biaya atau profitabilitas produk VDA harus berisi informasi yang jelas, akurat, memadai dan terkini. Misalnya, “biaya nol” harus mencakup semua biaya yang mungkin secara wajar diasosiasikan oleh konsumen dengan penawaran atau transaksi.

Pengawas periklanan India menyatakan bahwa beberapa iklan terkait kripto saat ini tidak mengungkapkan secara memadai risiko yang terkait dengan produk semacam itu.

Pada November 2021, Perdana Menteri India Narendra Modi memimpin pertemuan untuk mempertimbangkan prospek regulasi cryptocurrency. Pada pertemuan itu, menurut laporan, konsensus yang kuat dicapai untuk menghentikan upaya menyesatkan kaum muda melalui iklan yang terlalu menjanjikan dan tidak transparan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Inggris Kembalikan Rp 77,4 Miliar kepada Korban Penipuan Kripto

Sebelumnya, polisi Greater Manchester (GMP) Inggris mengumumkan sekitar USD 5,4 juta atau setara Rp 77,4 miliar dana yang disita dari penipuan cryptocurrency internasional pada Juli tahun lalu telah dikembalikan ke pemilik yang sah. 

Lebih dari empat juta Pound telah dikembalikan ke 23 korban yang diverifikasi dan 127 klaim lain yang dilaporkan saat ini sedang diselidiki oleh petugas bersama mitra dalam penegakan hukum internasional di seluruh dunia.

"Tujuh juta pound lagi akan dikembalikan ke pemilik yang sah,” isi pengumuman tersebut, seperti dikutip dari Bitcoin.com, Kamis, 3 Maret 2022.

"Sejumlah USD 22,25 juta disita oleh petugas spesialis dari Unit Kejahatan Ekonomi Polisi Greater Manchester pada Juli 2021, setelah intelijen mengarah pada penemuan stik USB yang berisi sejumlah besar Ethereum," jelas pengumuman tersebut.

Meskipun begitu, pengumuman tersebut tidak merinci pengembalian dana korban dalam bentuk kripto atau mata uang fiat. 

Investor kripto yang berbasis di Inggris, AS, Eropa, China, Australia, dan Hong Kong menyetor uang ke dalam apa yang mereka pikir sebagai layanan tabungan dan perdagangan online menggunakan Binance Smart Chain. Namun, scammers kemudian menutup situs tersebut dan mentransfer dana ke rekening mereka sendiri.

Kepala Detektif Inspektur Joe Harrop dari Unit Kejahatan Ekonomi dan Siber GMP berpendapat, layanan penyimpanan dan perdagangan cryptocurrency menjadi semakin populer, dengan proyek yang menawarkan insentif kepada orang-orang untuk menginvestasikan sejumlah besar uang. 

Insentif itu menawarkan token yang kemudian dapat dijual kembali oleh investor untuk mendapatkan keuntungan.

"Siapa pun yang terlibat dalam cryptocurrency dan layanan perdagangan ini didesak untuk sangat berhati-hati dan melakukan banyak penelitian karena masih ada risiko besar. Jika tampaknya terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, mungkin memang demikian," kata Harrop mengingatkan. 

"Kami percaya mungkin masih ada korban di luar sana dari seluruh dunia yang berhutang sebagian dari uang yang kami kumpulkan setengah tahun lalu," pungkasnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.