Sukses

Modus Baru Penipuan Mencatut OJK, Simak Biar Tak Jadi Korban

OJK pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang sedang marak beredar, simak modusnya agar tidak menjadi korban.

Liputan6.com, Jakarta- Aksi penipuan dengan mencatut lembaga negara kerap dijumpai, salah satunya adalah mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tentu harus diwaspadai agar kita tidak menjadi korbannya.

OJK pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang sedang marak beredar, yaitu dengan mencatut anggota dewan komisioner OJK dengan meminta sejumlah uang.

"Waspada Penipuan Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK," bunyi imbuan yang dikeluarkan OJK lewat akun resmi Instagram OJK @ojkindonesia.

Aksi penipuan dengan mencatut anggota dewan komisioner OJK, berupa telepon dan pesan lewat aplikasi percakapan WhatsApp yang dihubungi oknum penipu ke korbannya.

"Hati-hati terhadap modus penipuan melalui telepon dan Whatsapp yang mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK dan meminta sejumlah uang," lanjut unggahan OJK.

OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id.

 

2 dari 3 halaman

Cerita Pejabat OJK Jadi Target Modus Penipuan

Modus penipuan kerap bermunculan dalam beberapa waktu terakhir. Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan sempat mendapati sejumlah modus penipuan baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, ia sempat mendapati modus penipuan baru terkait penawaran kerja paruh waktu atau freelance.

Friderica mengaku, dia mendapat tawaran kerja paruh waktu itu belum lama ini.

"Contohnya beberapa penipuan berkedok kerja paruh waktu, bahkan saya pun ditawarkan skema ini beberapa hari yang lalu," ungkap Friderica dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru yang disiarkan OJK, Kamis (3/8/2023).

"Selain itu, masyarakat baru baru ini juga diresahkan dengan adanya modus penipuan jenis sniffing," tambahnya.

Sebagai informasi, modus penipuan sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dandata penting lainnya.

"(Modus sniffing ini terjadi di mana pelaku mengirim file format APK (contohnya melalui undangan pernikahan, atau kurir yang mengaku mengirimkan paket, informasi tagihan listrik, dan berbagai modus kejahatan lainnya," ungkap Friderica.

Pakai Jaringan Internet

Dalam kesempatan itu, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo menjelaskan, modus sniffing berkaitan dengan tindakan penyadapan oleh hacker yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet.

Adapun tips menghindari modus penipuan sniffing, salah satunya adalah mengecek keaslian telepon/SMS/WhatsApp dengan menghubungi ke call center resmi perusahaan, dan pastikan hanya mengunduh aplikasi resmi dari sumber resmi (website resmi perusahaan, App Store, Play Store).

Selain itu, dalam menghindari modus sniffing, baiknya untuk mengaktifkan notifikasi transaksi rekening, dan mengecek riwayat rekening secara berkala. Perlu juga untuk mengganti password secara berkala dan tidak menggunakan Wi-Fi publik ketika melakukan transaksi keuangan.

 

 

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Video Terkini