Sukses

Awas Tersesat Informasi Salah, Simak Hoaks dan Fakta Perppu Cipta Kerja

Kemenaker sebutkan hoaks dan fakta seputar Perppu Cipta Kerja

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja, berlakunya payung hukum tersebut pun diiringin dengan sebaran hoaks.

Keberadaan hoaks seputar Perpu tentang Cipta Kerja tersebut tentu dapat menimbulkan pemahaman yang salah sehingga dapat menyesatkan pihak yang mempercayainya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri pun menyebutkan sejumlah hoaks dan fakta seputar Perpu tentang Cipta Kerja.

1. Pekerja kontrak (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup, Karena di Perppu tidak dibatasi periode waktunya seperti di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.

Tidak benar, faktanya pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya. Perppu 2/2022 tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

Ada 2 jenis PKWT:

1. PKWT berdasarkan jangka waktu jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun.

2. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.

2. Waktu libur atau istirahat dalam 1 minggu dikurangi oleh Perppu 2 tahunn 2022

Tidak benar, faktanya jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha.

Bila 1 minggu = 7 hari, maka Perusahaan yang menetapkan:

Waktu kerja 6 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari.

Waktu kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari. Begitu seterusnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hoaks dan Fakta Berikutnya

3. Cuti haid dan cuti melahirkan dihapus dalam Perpu

Tidak benar, faktanya cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU 13/2003. Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu 2/222, sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan).

 

4. PHK boleh dilakukan sepihak

Tidak benar, faktanya PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

5. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dihapus oleh Perpu

Tidak benar, faktanya Perpu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.