Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Pemberlakuan Pandemi Covid-19 Dicabut dalam Surat Ini

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim surat pencabutan pemberlakuan pandemi Covid-19

Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapti klaim surat pencabutan pemberlakuan pandemi Covid-19, informasi tersebut beredar lewat palikasi percakapan WhatsApp.

Surat pencabutan pemberlakukan pandemi Covid-19 yang beredar menampilkan halamaan belakang surat terdapat kalimat sebagai berikut:

"Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab."

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Mayor Jenderal TNI Suharyanto, pada 2 Maret 2022.

Berikut surat pencabutan pemberlakuan Covid-19:

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim surat pencabutan pemberlakukan pandemi Covid-19

Benarkah surat pencabutan pemberlakuan pandemi Covid-19? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim surat pencabutan pemberlakuan pandemi Covid-19, dengan menghubungi pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Abdul Muhari mengatakan informasi yang menyatakan surat tersebut pencabutan pemberlakuan pandemi Covid-19 adalah hoaks. Narasi klaim surat edaran tersebut tidak ditampilkan secara utuh.

"Sepertinya ada yang sengaja memotong hanya di halaman terakhir saja untuk menciptakan hoaks," kata Abdul, saat berbincang dengan Liputan6.com, MInggu (6/3/2022).

Abdul menegaskan, surat edaran yang telah diubah tersebut tersebut merupakan bagian dari surat No 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri (PPLN). 

"Surat Edaran No. 9 Tahun 2022 mengatur regulasi baru tentang PPLN, bukan pencabutan status pandemi," tuturnya.

Berikut penutup surat tersebut secara utuh.

Penutup

"1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai denganwaktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab."

 

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim surat pencabutan pemberlakukan pandemi Covid-19

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim surat pencabutan pemberlakuan pandemi Covid-19 tidak benar.

Surat tersebut merupakan regulasi baru tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bukan pencabutan status pandemi.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.