Sukses

Sederet Kabar Hoaks Seputar Fatwa MUI

Berikut kabar hoaks seputar fatwa MUI hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kerap jadi sasaran kabar bohong, hal ini untuk menggiring persepsi negatif masyarakat ke arah pihak tertentu.

Cek Fakta Liputan6.com pun telah melakukan sejumlah penelusuran terhadapa kabar seputar sertifikasi halal yang mengaikkan dengan MUI. Mulai dari pelengseran Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kuas asbak berlogo halal.

Berikut kabar hoaks seputar fatwa MUI hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com:

1. Foto MUI Keluarkan Fatwa Halal Lengserkan Presiden Jokowi

Beredar klaim foto MUI mengeluarkan fatwa halal untuk melengserkan Presiden Jokowi, simak faktanya.

Beredar foto yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal untuk melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Foto tersebut memperlihatkan Presiden Jokowi kemudian dibubuhi logo halal MUI dan didalam foto tersebut dibubuhi tulisan "JOKOWI HALAL DILENGSERKAN".

Unggahan foto tersebut diberikan keterangan sebagai berikut:

"MUI mengeluarkan fatwa".

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, 

klaim foto MUI mengeluarkan fatwa halal untuk melengserkan Presiden Jokowi tidak benar.

MUI tidak mengeluarkan fatwa halal untuk melengserkan Presiden Jokowi dan mengakui pemerintahan yang sah.

 

2. Vaksin Sinovac untuk Lawan Virus Corona Haram

Beredar di media sosial yang mengklaim vaksin virus corona sinovac haram digunakan.

Berikut narasinya:

"Hampir semua Vaksin mengandung zat berbahaya dan zat haram. Silakan baca komposisi Vaksin. Anda akan menyesal jika pernah mengimunisasi putra putri anda dengan vaksin. Karena memang menyesal selalu belakangan. Tapi tidak ada yg terlambat jika kita ingin mencari tahu kebenarannya." 

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, informasi yang menyebut vaksin virus corona sinovac asal Tiongkok haram adalah salah. Saat ini, Bio Farma selaku calon produsen akan secepatnya melakukan sertifikasi halal kepada MUI. Uji klinis vaksin sinovac sudah memasuki tahap 3 dan menggunakan bahan baku yang halal.

 

3. MUI Keluarkan Fatwa untuk Kuas Bulu Babi

Gambar Tangkapan Layar Poster Kuas Babi (sumber: Facebook)

Gambar poster berisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kuas bulu babi beredar di media sosial.

Dalam gambar tersebut terdapat tulisan "AWAS!! Kuas Bulu Babi" dan "Fatwa MUI: Haram".

Unggahan tersebut dilengkapi dengan narasi dalam konten yang diunggahnya tersebut.

Berikut isinya:

"Kuas Tidak Halal

Beginilah penampakan kuas gak halal.Lengkap dengan argumentasinya..

Malih: sini saya kasih penjelasan

1. Bulu babi tidak sepanjang dan sekeras itu dan warnanya pun tidak seperti itu. Agak banyak bulunya cuma di ekor dan mau bantai babi sebanyak apapun ga bisa jadi kuas kaya gitu😂

2. Ada tulisan bristle. Duh Malih, BRISTLE itu artinya RAMBUT KERAS! Biasanya ada di bagian surai kalau kuda, atau bulu bagian punggung dan jenggot kalau di hewan lain seperti kambing. Babi ga punya bristle kecuali babi hutan. Dan belum ada sampe sekarang peternakan babi hutan🤣

3. Itu kenapa link "makananhalal.com" ada di situ, Maliiihhhh... Apakah kau sedang mempromosikan kuas yang bisa kami makan?Adakah di antara teman FB saya doyan makan kuas? Kasih tahu dong rasanya😇

Sekian uneg uneg saya melihat betapa negara ini makin terjerumus dalam kebodohan yamg dibiarkan merajalela tanpa kendali...

Yang doyan makan kuas, please share rasanya ya. Kali kali saya mau juga bikin semur kuas😅," 

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, gambar poster yang diklaim berisi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kuas bulu babi ternyata tidak benar. Gambar poster serupa pernah viral pada 2019 lalu.

MUI hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu).

 

4. MUI Mencantumkan Logo Halal di Asbak

 Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim MUI mencantumkan logo halal pada asbak

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencantumkan logo halal pada asbak diunggah di media sosial.

Unggahan tersebut berupa tangkapam layar toko online yang menjuak asbak berbentuk bulat berwarna coklat di tengahnya terdapat logo MUI. Pada tangkapam layar tersebut diberi tulisan.

"Merokok HARAM tapi asbaknya HALAL.

Apalagi kalau dimakannya pakai sambal kecap lezat sekali"

Uanggahan tangkapan layar tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

"Kerjaan Mafia Ulama Indonesia ini ada² aja. Bikin malu agama islam.. nyari duit sampe segini amat ya ???

Kutunggu label halal pada topi santa..."

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim MUI mencantumkan logo halal pada asbak tidak benar. 

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membatah pemberian logo halal pada asbak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini