Sukses

Akun Tak Bertuan Jadi Tantangan Bawaslu Berantas Hoaks di Pilkada Serentak

Dalam situs resmi Bawaslu, Afifuddin memprediksi bakal muncul banyak akun tidak bertuan selama Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada serentak 2020 semakin dekat. Jelang bergulirnya Pilkada serentak ini, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin mewaspadai banyaknya hoaks yang bakal tersebar di media sosial.

Dalam situs resmi Bawaslu, Afifuddin memprediksi bakal muncul banyak akun tidak bertuan selama Pilkada 2020. Hal ini pun menjadi tantangan bersama yang wajib diperangi oleh Bawaslu.

"Biasanya akun yang didaftarkan isinya 'malaikat' penyampaiannya baik semua, sementara banyak kita lihat akun yang melakukan pelanggaran, tidak bertuan semua," ucap Afif dalam diskusi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada masa Pandemi covid-19 yang diselenggarakan DPP Partai Golkar di Jakarta Barat, Minggu (30/8/2020).

Untuk diketahui, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye di medsos, pendaftaran akun pasangan calon (paslon) dibatasi hanya tiga akun. Namun, kata Afif, hal ini masih perlu dikaji mendalam karena masih banyak hoaks dan ujaran kebencian yang memakai akun-akun di luar yang terdaftarkan.

Yang menjadi permasalahan, kata Afif, akun tak bertuan yang biasanya menebar ujaran kebencian tidak bisa dijangkau oleh Bawaslu.

"Kadang-kadang akun yang bandel ini juga susah dilacak, maka kemarin kita kerjasama sama platform termasuk Facebook. Tapi sebagai informasi proses 'take down' itu butuh waktu panjang," ujar pria yang juga Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu ini.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tantangan Bersama

Dia menggambarkan proses penurunan akun tersebut melalui beberapa tahap sehingga memakan waktu, padahal Pilkada 2020 ini membuat Bawaslu harus bekerja dengan cepat. Maka dari itu Afif melihat ini menjadi tantangan yang harus dipecahkan bersama-sama.

"Kadang ada kasus akun itu diturunkan, tahapan kampanye selesai itu yang terjadi saat Pemilu 2019. Jadi tantangannya disitu juga, ini jadi persoalan kita semua," tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu, KPU, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menandatangani Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA) tentang pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Penandatangan Nota Kesepakatan Aksi Nomor: K.Bawaslu/Hm/02.00/Viii/2020, Nomor Pr.07-Nk/01/Kpu/Viii/2020, dan Nomor: 581/Mou/M.Kominfo/Hk.04.01/8/2020 ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate di Lantai 4 Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

 

 

3 dari 4 halaman

Tugas Bawaslu

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, pihaknya akan melaksanakan tugas selama Pilkada serentak. Pertama, menyediakan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kedua, menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten internet yang memuat informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pilkada.

Ketiga, menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye tahapan pilkada. Keempat, memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet untuk Pilkada Serentak 2020.

"Bawaslu sendiri sudah membuat Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 yang menjadi salah satu acuan mengawasi kampanye pemilihan pada internet," katanya.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.