Sukses

[Cek Fakta] Hoaks Hasil Exit Poll Pemilu Luar Negeri Beredar di Medsos

Viral sejumlah gambar hasil hitung cepat pemungutan suara di luar negeri. Jangan buru-buru percaya, cek dulu faktanya!

Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 di luar negeri telah digelar pada 8 April hingga 14 April 2019.

Usai pemungutan suara tersebut, beredar beberapa hasil exit poll pemilu di luar negeri.

Satu di antaranya seperti yang diunggah akun twitter @do_ra_dong pada 16 April 2019. Akun ini mengunggah gambar perolehan suara sementara kedua pasangan capres dan cawapres pada pemungutan suara di luar negeri.

Di antaranya di Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.

"Hasil exit poll pilpres dibeberapa negara, Prabowo Sandi unggul atas Jokowi Maruf," tulis @do_ra_dong.

Konten yang diunggah @do_ra_dong telah dibagikan sebanyak 917 kali dan mendapat 139 komentar warganet.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Dari penelusuran, hasil exit poll pemungutan suara di luar negeri ternyata tidak benar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengatur tentang exit poll pemungutan suara di luar negeri. Hitung cepat pemilu hanya untuk pemungutan suara di dalam negeri saja.

Fakta ini dikutip dari situs Liputan6.com dengan judul artikel 'Tak Diatur KPU, Waspadai Hoaks Exit Poll Luar Negeri'.

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya penyebaran hasil exit poll pemungutan suara luar negeri yang dilakukan lewat media sosial mendapat perhatian dari KPU. Sebab, penyelenggara pemilu hanya mengatur publikasi hasil hitung cepat pemungutan suara di dalam negeri, tidak di luar negeri.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ari Junaedi, menilai ketiadaan aturan KPU terkait hitung cepat di luar negeri tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Tujuannya untuk mempengaruhi pemungutan suara di dalam negeri yang baru akan berlangsung 17 April mendatang.

“Wajar saja KPU tidak membuat aturan hitung cepat luar negeri. Sebab, dengan DPT yang sedikit di setiap negara, lembaga survei mana yang mau capek-capek bikin exit poll? Misalnya di Melbourne yang cuma 22 TPS, tapi toh informasi yang katanya hasil exit poll di Melbourne itu beredar luas di dalam negeri,” kata Ari di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Ari menaruh perhatian khusus pada informasi yang katanya hasil exit poll itu dengan hanya mencantumkan nama dan email penyebarnya.

Menurut dia, hitung cepat seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang sudah dikenal rekam jejaknya di mata publik. Sebab, untuk hitung cepat di dalam negeri, KPU juga mengharuskan lembaga penyelenggara resmi dan sudah terdaftar.

"Kalau dilakukan perorangan atau kelompok orang yang tidak jelas, kemudian disebar seolah-olah itu benar, lalu siapa yang mempertanggungjawabkannnya hasilnya secara akademik kepada publik?” kata Ari.

Menurutnya, mereka yang punya niat baik melakukan survei saja bisa salah kalau tidak paham metode survei dengan baik.

"Apalagi kalau tidak punya niat baik, seperti mempengaruhi pemungutan suara dalam negeri. Oleh karenanya, kita harus waspada potensi hoax dari informasi exit poll luar negeri macam begini,” tegas Ari.

Kecurigaan Ari ini juga muncul dari tidak adanya informasi lengkap terkait survei yang dilakukan. Misalnya, ambang batas kesalahan (margin of error) dan tingkat kepercayaan.

"Katakan hasil exit poll meleset sekian persen dari hasil resmi KPU, toh kita juga tidak bisa menyalahkan karena margin of error tidak dicantumkan. Makanya saya bilang ini aneh," ujar dia.

Sementara Ketua KPU Arief Budiman memastikan bahwa penghitungan cepat dari luar negeri baru akan dilakukan pada 17 April 2019, setelah semua daerah di Indonesia melakukan pemungutan suara.

Fakta ini sebagaimana dikutip dari Liputan6.com dengan judul artikel 'KPU: Jika Ada Rilis Hasil Perhitungan Suara di Luar Negeri, Bukan dari Kami'.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan tidak ada hasil pemungutan suara pilpres 2019 di luar negeri, meski pemungutan suara telah berlangsung sejak 8 April dan akan berakhir pada 14 April 2019.

Arief menegaskan penghitungan suara tetap dilaksanakan sesuai hari pencoblosan di Indonesia, 17 April 2019. Hasil dari pemilu itu kemudian dikirim ke KPU pusat.

"Jadi kalau sudah ada yang mengeluarkan rilis-rilis hasil itu, itu bukan hasil yang dikeluarkan oleh KPU," ujar Arief, Jakarta, Rabu, 9 April 2019.

Ia menambahkan, sosialisasi pemilihan awal di luar negeri telah dilakukan sejak jauh hari dari pelaksanaan pemungutan suara.

"Kalau berubah itu bagaimana, dia kan harus sosialisasi kepada pemilih, kepada para pihak, itu kan harus mendapat informasi semua. Enggak bisa tiba-tiba. Tapi, kalau jauh-jauh hari sih mungkin saja dilakukan perubahan," ujarnya.

Arief menegaskan, jika ada rilis mengenai hasil hitungan suara, biasanya merupakan exit poll. Namun, di luar negeri, kata Arief, tidak ada perhitungan suara sesaat setelah pemungutan.

"Sepanjang yang saya tahu di luar negeri enggak ada yang melakukan itu (exit poll)," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Hasil exit poll yang beredar luas di media sosial ternyata tidak valid dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hasil exit poll itu bukan berasal dari KPU dan lembaga survei resmi.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini