Sukses

Bank Diminta Gandakan Data Nasabah Pakai Card Reader

Perbankan diminta menyiapkan alat pembaca chip yang ada dalam KTP elektronik atau yang dikenal dengan card reader.

Bank Indonesia (BI) menilai perbankan nasional tidak perlu memakai berbagai cara untuk mendapatkan data nasabah terkait larangan penggandaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dengan memakai mesin foto kopi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Humas Bank Indonesia (BI), Edhi Haryanto menyatakan para perbankan tinggal menyiapkan saja alat pembaca chip yang ada dalam KTP elektronik atau yang dikenal dengan card reader.

"Peralihan dari KTP biasa ke KTP elektronik itu kan berbasis teknologi, jadi kita tidak perlu foto kopi atau digandakan dengan berbagai cara," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Gedung BI, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Menurut dia, perbankan sebenarnya dimudahkan dengan keberadaan KTP elektronik. Kemudahan didapat dengan memanfaatkan data yang ada dalam chip memuat berbagai informasi nasabah.

Bank diakui harus sedikit berinvestasi untuk pengadaan alat card reader. "Dalam e-KTP itu kan ada chip dan data yang tersimpan itu kan pasti valid, jadi tidak mungkin ganda," tegas dia.

Dia menegaskan akan lebih memilih berinvestasi pada pengadaan card reader untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi nasabah. Apalagi, alat tersebut tidak mahal.

"Saya bebicara sebagai bankir. Saya lebih memilih investasi di card reader untuk membaca data calon nasabah. Jadi tidak perlu foto kopi atau foto pake kamera. Card reader itu tidak terlalu mahal harganya," tuturnya.

Hingga saat ini diakui BI belum melakukan sosialisasi kepada pihak perbankan terkait penggunaan e-KTP dalam pemanfaatannya.  "Tapi pasti ke depan bakal ada, kan baru kemarin MoU dengan Kemendagri," tutup Edhy. (Yas/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.