Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi merilis aturan ekspor pasir laut pada September kemarin. Aturan ini melalui tiga kemenperian yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pemanfaatan ekspor pasir laut atau ekspor pasir hasil sedimentasi laut ini tidak akan mengganggu ekosistem laut. Bahkan, aturan yang telah keluar ini justru menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.
"Kan sudah ada PP-nya yang mengatur soal itu, justru kalau itu nggak diambil, padahal itu kan punya manfaat besar untuk kepentingan pemasukan negara," ujar Trenggono dikutip dari Antara, Kamis (10/10/2024). Untuk diketahui, aturan yang telah dirilis KKP adalah Permen KP Nomor 26 tahun 2023.
Advertisement
Pasir hasil sedimentasi laut yang tidak diambil justru dapat merusak lingkungan lantaran dapat menciptakan pulau-pulau baru.
"Kalau itu nggak diambil, dia akan rusak, akan terjadi pulau-pulau baru nanti. Kalau terjadi pulau-pulau baru, kan masyarakat nggak bisa berbudi daya, tidak bisa melaut," katanya.
Dampak awal, kata Trenggono, pasti akan terlihat. Namun demikian, hal tersebut hanya berlangsung sementara.
"Ujungnya kan jadi bagus," ucap Trenggono.
Tangkap Pengerukan Ilegal
Trenggono menyebut, baru saja melakukan penangkapan kapal asing yang sedang mengeruk pasir laut di wilayah Kepulauan Riau, pada Rabu 9 Oktober 2024.
"Kemarin saya nangkap lho nggak sengaja. Sedimentasi, pasir kita disedotin di situ, kapalnya besar. Nih sebentar lagi kita mau konferensi pers," ujar Trenggono.
Diketahui, Trenggono menegaskan, hingga kini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut.
"Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratan dan persyaratan sangat ketat di situ," ujar dia.
Mengenai ekspor, ia memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
Pemanfaatan pasir laut selain untuk reklamasi, juga dapat dimanfaatkan mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.
Advertisement
Gerindra Minta Pemerintah Tunda Ekspor Pasir Laut
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani, meminta pemerintah menunda rencana kebijakan ekspor pasir laut. Dia meminta pemerintah mengkaji lebih dalam sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.
"Saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan ditunda dulu,” tulis Muzanii, Selasa (24/9/2024).
Muzani mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat. Pihaknya meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah.
"Ketika mudharatnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya,” kta Muzani.
"Tetapi, jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut,” sambung dia.
Menurut Muzani, pemerintah harus mendengarkan lebih dulu masukan dari para aktivis lingkungan. Sebab, jangan sampai keuntungan ekonomi justru membawa kerusakan besar pada lingkungan hidup.
“Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan,” tuturnya.
"Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan ini nilai tertentu,” sambungnya.