Sukses

Jasa Marga Jamin Mutu Beton Jalan Tol MBZ Lampaui Spesifikasi

Pengujian uji mutu beton dilakukan pada batching plant masing-masing sampel beton dan juga dilakukan di laboratorium independen Institut Teknologi Bandung dan Universitas Trisakti.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pengelola Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) telah melakukan uji mutu beton terhadap 15.000 sampel saat periode konstruksi.

Direktur Utama PT JJC Hendri Taufik menjelaskan, dalam periode konstruksi, PT JJC bersama PT Waskita-Acset KSO selaku kontraktor pelaksana dan PT Virama Karya (Persero) selaku konsultan supervisi mengambil dan melakukan pengujian terhadap kurang lebih 15.000 sampel beton dari pekerjaan pengecoran slab.

"Pengujian dilakukan pada batching plant masing-masing sampel beton dan juga dilakukan di laboratorium independen Institut Teknologi Bandung dan Universitas Trisakti. Hasil pengujian keseluruhan sampel beton mencapai kuat tekan 35-40 MPa, melebihi dari spesifikasi yang dipersyaratkan sebesar 30 MPa," ujar dia, Kamis (30/5/2024).

Dalam prosesnya, ia menambahkan, apabila ditemukan kuat tekan yang tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam sampel beton, maka prosedur yang dilakukan adalah melakukan perkuatan atau pengecoran ulang, tergantung pada kondisi di lapangan saat itu. 

Mekanismenya, apabila hasil pengetesan sampel terbukti di bawah 85 persen dari spesifikasi, maka beton yang terpasang akan dibongkar, lalu dilakukan pengecoran ulang dengan menggunakan beton yang baru.

"Namun kenyataannya, dari hasil pengujian yang prosesnya diawasi oleh konsultan supervisi, seluruh sampel beton yang diuji tersebut terbukti 100 persen memenuhi bahkan melebihi spesifikasi yang dipersyaratkan," tegas Hendri.

Sebelumnya, salah satu saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tol layang MBZ tahun 2016-2017 mengatakan mutu beton Tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kendati begitu, Hendri memastikan keamanan infrastruktur Jalan Layang Mohammed Bin Zayed untuk dilalui pengguna jalan. Mengingat setiap tol yang beroperasi telah melewati rangkaian penilaian termasuk uji laik fungsi dan operasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Serangkaian Kegiatan Uji

"Setiap jalan tol sebelum beroperasi menjalani uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan," tegasnya beberapa waktu lalu, dikutip dari Antara. 

Ia menjelaskan, serangkaian kegiatan uji dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sudah sesuai dengan standar manajemen sehingga keselamatan lalu lintas bisa terpenuhi dengan baik.

Seperti jalan tol lain yang beroperasi di Indonesia, Tol MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan.

"Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

 

3 dari 4 halaman

Kendaraan Berat Tak Boleh Melintasi Tol MBZ, Mengapa?

Sebelumnya, Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Yunianto menegaskan, pembatasan kendaraan khususnya bagi kendaraan berat di Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak ada kaitannya dengan permasalahan kualitas struktur atau konstruksi jalan layang tersebut. Pandu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub ketika proses penggarapan dan penyelesaian Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang.

“Terkait dengan struktur kami tidak tahu, sehingga pertimbangan kami tidak terkait dengan masalah struktur. Pertimbangannya adalah aspek keselamatan dan aspek kelancaran,” ujar Pandu saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

 

 

4 dari 4 halaman

Dibahas dalam Rapat

Pandu menuturkan, larangan kendaraan besar, yakni bus dan truk itu sudah dibahas dalam rapat bersama antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT).

Hasil rapat itu kemudian dijadikan rekomendasi yang harus diterapkan sebelumnya Tol Layang MBZ resmi dioperasikan pada 2019. Pertimbangannya, sambung Pandu, data kasus kecelakaan yang di jalan tol. Pada saat itu, cukup banyak kasus kecelakaan di tol yang diakibatkan oleh truk dan bus.

Selain itu, pertimbangan lain adalah tidak adanya jalur darurat untuk kendaraan bermasalah di bagian turunan Jalan Tol Layang MBZ.

“Kami tidak bicara konstruksi atau struktur, tapi kami melihat kondisi yang ada. Di mana pada KM 47 itu tidak ada tempat untuk kondisi darurat, jalur darurat, sehingga kalau terjadi kecelakaan akan lebih parah,” ungkap Pandu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.