Sukses

Intip Gaji, Tugas, hingga Wewenang PPS Pilkada 2024

Berikut penetapan gaji atau honorarium panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong masyarakat Indonesia turut berpartisipasi memilih pemimpin untuk lima tahun ke depan melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Demikian disampaikan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin saat peluncuran tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2022 pada Senin, 20 Mei 2024 seperti dikutip dari Antara, ditulis Senin (27/5/2024).

"Untuk itu kami mengajak masyarakat ikut berpartisipasi memilih pemimpin untuk lima tahun ke depannya," ujar dia.

Dia menuturkan, pilkada menjadi bagian dari rutinitas, karena pergantian, keberlanjutan, juga kesinambungan dari pembangunan harus ada yang memimpin. Oleh karena itu, seluruh KPU provinsi sedang melakukan Peluncuran dan Launching Pilkada Serentak 2024 di seluruh Indonesia.

Ia pun memastikan gelaran pilkada ini berjalan dengan lancar, aman, dan beradab. KPU RI mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan untuk Pemilu 2024 yang sudah berlangsung.

"Saya atas nama KPU RI, mengucapkan terima kasih terhadap partisipasi dan dukungan terhadap pemilu kemarin. Pilkada ini perlu dukungan dari kita semua, kami ingin mengajak untuk menyukseskan Pilkada 2024 di Provinsi Riau,” kata dia.

PPS

Mengenai Pilkada, salah satu hal penting adalah pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupan/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut nama lain.

Pada pasal 17 ayat 1 susunan PPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.

KPU pun telah menetapkan besaran gaji atau honorarium PPK dan PPS berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Gaji atau Honorarium PPS Pilkada 2024

Berdasarkan keputusan tersebut, gaji atau honorarium ketua PPS sebesar Rp 1,5 juta per bulan, anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta orang per bulan, sekretaris sebesar Rp 1,15 juta orang per bulan, dan pelaksana/staf administrasi dan teknis sebesar Rp 1,05 juta orang per bulan.

Selain itu, ada santunan kecelakaan kerja badan adhoc. Santunan meninggal sebesar Rp 36 juta per orang, cacat permanen sebesar Rp 30,80 juta per orang, luka berat sebesar Rp 16,50 juta per orang, luka sedang sebesar Rp 8,25 juta per orang dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.

3 dari 5 halaman

Tugas dan Wewenang PPS:

Seperti yang tertuang dalam pasal 18 pada  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara, antara lain:

Ayat 1 berbunyi:

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b.menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c.melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara; d.mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e.melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f.mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g.menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k.melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4 dari 5 halaman

Pelaksanaan Tugas

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

a. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; b. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

c. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

d. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS; 

e. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

f.  membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; 

g. menyusun dan menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan

h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

5 dari 5 halaman

Wewenang PPS

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:

a. membentuk KPPS;

b.mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap; d.melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e.melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini