Sukses

Jokowi Terbitkan Aturan Neraca Komoditas, untuk Apa?

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 mengatur tentang neraca komoditas.Berikut fungsi dan tujuannya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan tentang neraca komoditas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang neraca komoditas.

Peraturan Presiden (Perpres) tersebut dirilis mengatur tentang neraca komoditas. Hal ini dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan pengaturannya.

“Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan dan pelaksanaan neraca komoditas,” demikian dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, ditulis Jumat (24/5/2024).

Fungsi Neraca Komoditas

Adapun neraca komoditas itu berfungsi antara lain sebagai:

1.Dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor

2.Acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional

3.Acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional.

4.Acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dan di bidang impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian Pembina sektor komoditas.

Perpres tentang neraca komoditas tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 21 Mei 2024. Sedangkan tanggal berlaku pada 20 Juni 2024.

Mengenai neraca komoditas, seperti tertuang dalam dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2024 pada pasal 1 ayat 1 disebutkan, neraca komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.

Tujuan Neraca Komoditas

Pada pasal 2 merinci mengenai tujuan neraca komoditas antara lain:

1.Neraca komoditas bertujuan untuk:

a.menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor

b. memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

c.menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan atau bahan penolong untuk keperluan industri

d.mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, petambak garam kecil, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya

e.mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan di bidang impor

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Memuat Informasi dan Kebutuhan

Adapun pada pasal 4 ayat 1 disebutkan kalau neraca komoditas paling sedikit memuat informasi kebutuhan dan pasokan.

(1)Neraca komoditas paling sedikit memuat data dan informasi yang lengkap, detail dan akurat mengenai:

a.kebutuhan, dan

b.pasokan

(2) Data dan informasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a.kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri

b.kebutuhan barang konsumsi, dan

c.kebutuhan komoditas selain yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri.

(3)Data dan informasi pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a.persediaan/stok komoditas

b.hasil produksi komoditas termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang, dan/atau

c.rencana ekspor

Pasal 5 berbunyi:

(1)Neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 disediakan dalam SINAS NK (Sistem Nasional Neraca Komoditas).

(2)SINAS NK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh lembaga yang melakukan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW

Pasal 6 berbunyi:

(1)Penyusunan neraca komoditas meliputi:

a.penyusunan dan penetapan rencana kebutuhan

b.penyusunan dan penetapan rencana pasokan

c.penetapan neraca komoditas

(2) penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dan di bidang impor dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas

3 dari 4 halaman

19 Kelompok Tambahan Siap Masuk Neraca Komoditas, Ada Komputer Tablet hingga AC

Sebelumnya, Pemerintah akan menambahkan 19 kelompok komoditas untuk kendalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SiNas NK). Itu bakal melengkapi 5 komoditas lain yang sudah masuk dalam SiNas NK tahap I di 2021, yakni beras, gula, daging lembu, garam, dan ikan, sehingga total ada 24 komoditas.

"Total ada 19 komoditas tambahan yang akan ditetapkan secara otomatis (di Neraca Komoditas)," ujar Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan Kemenko Perekonomian, Tatang Yuliono dalam sesi webinar, Senin (28/11/2022).

Adapun 19 komoditas tambahan tersebut, antara lain besi dan baja (baja paduan produk turunan), ban, bahan baku plastik, bahan baku minol, telepon selular (komputer genggam dan komputer tablet), elektronik (AC), mesin multifungsi berwarna (mesin fotokopi berwarna, dan printer berwarna).

Selanjutnya, jagung, bahan baku pelumas, sakarin dan siklamat, semen clinker dan semen, alas kaki, bahan baku masker dan masker, tekstil dan produk tekstil (TPT), TPT batik dan motif batik, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, bahan bakar lain, bahan bakar minyak (BBM), dan gas bumi.

Tatang menjelaskan, pelaku usaha sebelumnya telah melakukan pengisian SiNas NK atas Rencana Kebutuhan (RK) sampai dengan September 2022. Lalu pada Oktober 2022, kementerian pembina komoditas melakukan verifikasi RK dan memasukan rencana pasokan ke dalam SiNas NK.

4 dari 4 halaman

Persetujuan Impor

Sebanyak 24 komoditas yang masuk dalam NK nantinya mendapat penerbitan Persetujuan Impor (PI) dan Persetujuan Ekspor (PE) untuk 2023 mendatang, dimana penetapan NK dilakukan pada pekan awal Desember 2022 oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Penetapan akhir di minggu pertama Desember, artinya 7 hari Desember. Akan ditetapkan Rakor Menteri," terang Tatang.

Menurut dia, Neraca Komoditas ini jadi solusi bagi proses penerbitan perizinan ekspor dan impor, di mana selama ini pihak kementerian/lembaga kerap kesulitan dan berselisih soal data.

Sebenarnya, total ada 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib mendapat PI dan PE, namun baru 24 yang punya persetujuan.

Sementara 32 kelompok komoditas lainnya, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi Neraca Komoditas, dinyatakan masih belum siap.

"Itu harus terpenuhi semua, baru bisa nanti ditetapkan di Neraca Komoditas. Karena atensi kita selalu bicara tentang pasokan, apakah Indonesia memiliki pasokan atau tidak. Itu tentu kementerian/lembaga terkait wajib meng-input rencana pasokan sesuai data yang valid dan terverifikasi," tegas Tatang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini