Sukses

3 Jurus OJK Jaga Sistem Keuangan Nasional Tak Ambruk

Ketegangan geopolitik bersampak pada kinerja ekonomi internasional. Termasuk juga adanya dampak ke ekonomi nasional. Meski, Mahendra mengakui kinerja lembaga jasa keuangan Indonesia masuk dalam kategori yang stabil.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah langkah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional. Utamanya, dalam menjaga dampak dari gejolak geopolitik global.

Diketahui, ketegangan geopolitik bersampak pada kinerja ekonomi internasional. Termasuk juga adanya dampak ke ekonomi nasional. Meski, Mahendra mengakui kinerja lembaga jasa keuangan Indonesia masuk dalam kategori yang stabil.

"Pertama, sehubungan eskalasi tensi geopolitik global yang terjadi disertai meningkatnya volatilitas di pasar uang, pasar modal dan pasar komoditas, OJK melakukan uji ketahanan atau stress test terhadap industri jasa keuangan untuk memastikan bahwa berbagai risiko pasar dari aspek suku bunga dan nilai pasar dapat termitigasi dengan baik," jelas Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024).

Dia menyebut, secara umum, stabilitas IJK tadi cukul terjaga. OJK juga senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatan terhada sistem jasa keuangan agar dapat mengambil kangkah antisipatif.

Lalu, OJK juga meminta IJK untuk selalu melakukan pemantauan terkait hal tersebut terhadap kondisi lembaga jasa keuangan dan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.

"Koordinasidengan anggota KSSK juga terus ditingkatkan disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat guna dan tepat waktu," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan Lainnya

Kedua, dalam rangka memperkuat rangka pengawaaan dan penanganan permasalahan perbankan serta penyelarasan dengan ketentuan P2SK, OJK telah menerbitkan POJK 5/2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalah Bank Umum.

"Pengaturan ini diantaranya terkait pengkinian mekanisme dan koordinasi antarlembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan serta pendirian bank pelantara dalam rangka resolusi bank oleh LPS," jelasnya.

Ketiga, sejalan dengan kebijakan sebelumnya di sektor perbankan, OJK telah mengakhiri kebijakan stimulus covid 19 untuk beberapa sektor. Diantaranya, sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang terkait penilaian kualitas aset pembiayaan dilajukan pada 17 April 2024.

"Berakhirnya stimulus tersebut konsisten dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut dan kecukupan pencadangan serta pencabutan status pandemi oleh pemerintah Indonesia," urainya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.