Sukses

Akuisisi Vale Saat Harga Nikel Anjlok, Pemerintah Tak Khawatir

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak khawatir akuisisi saham PT Vale Indonesia Tbk sebesar 14 persen dilakukan saat harga nikel di pasaran merosot.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak khawatir akuisisi saham PT Vale Indonesia Tbk sebesar 14 persen dilakukan saat harga nikel di pasaran merosot.

Seperti diketahui, harga nikel terus melorot sejak mencapai titik puncak USD 33.294 per ton pada Maret 2022. Per 1 Maret 2024, harga penawaran nikel di London Metal Exchange (LME) berada di posisi USD 17.430 per ton.

Kendati begitu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah telah berpikir jangka panjang dalam program divestasi saham Vale. Termasuk soal harga nikel yang saat ini anjlok.

"Ini yang sekarang sedang kita cari. Kalau merosot itu kan hari ini. Ini kan bukan mikir satu hari sekarang. Kita kan mikirnya beberapa puluh tahun ke depan. Kita ingin bahwa semuanya mendapatkan manfaat," ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Menurut dia, pemerintah telah berpikir bahwa dengan penarikan saham Vale ini bakal turut mendongkrak penerimaan negara. Juga sejalan dengan program hilirisasi yang digalakan pemerintah.

"Itu kan sekarang yang dikoordinasikan, mungkin nanti akan diputuskan oleh Kementerian Keuangan bagaimana sistem kebijakannya," imbuh Dadan.

Terkait perpanjangan izin kontrak karya, Dadan mengatakan ada ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebagai syarat perpanjangan kontrak Vale Indonesia. Seperti diketahui, kontrak karya bagi Vale Indonesia telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 mendatang.

"Ya seperti di dalam aturannya, kan ada tahapan-tahapannya. Itu sudah berjalan sih selama ini, proses-proses untuk perpanjangan IUPK. Mudah-mudahan tidak lama, dalam artian karena sudah disiapkan cukup lama," ungkapnya.

Kementerian ESDM pun terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk proses perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tersebut. Harapannya, itu bakal turut mendongkrak penerimaan negara.

"Sekarang kita lagi koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Kan dalam IUPK salah satu yang sebaiknya ada, dan ini yang diminta adalah naiknya penerimaan negara," kata Dadan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perpanjang Kontrak Vale, Kementerian ESDM dan Kemenkeu Putar Otak Genjot Penerimaan Negara

Sebelumnya, pemerintah kini tengah membahas perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk setelah melakukan proses divestasi 14 persen saham milik Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd kepada Holding BUMN Pertambangan, MIND ID. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebagai syarat perpanjangan kontrak Vale Indonesia.  

"Ya seperti di dalam aturannya, ada tahapan-tahapannya. Itu sudah berjalan selama ini, proses-proses untuk perpanjangan IUPK. Mudah-mudahan tidak lama, dalam artian karena sudah disiapkan cukup lama," tutur diadi Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Kementerian ESDM pun terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk proses perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tersebut. Harapannya, itu bakal turut mendongkrak penerimaan negara. 

"Sekarang kita lagi koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dalam IUPK salah satu yang sebaiknya ada, dan ini yang diminta adalah naiknya penerimaan negara," kata Dadan.

Untuk diketahui, kontrak karya bagi Vale Indonesia telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 mendatang. Vale berhak atas penambangan dalam luas konsesi seluas 118.017 hektar. Meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektar), Sulawesi Tengah (22.699 hektar) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).

Adapun atas kesepakatan divestasi saham Vale Indonesia, Dadan menilai perpanjangan kontrak bagi Vale untuk melakukan operasional otomatis jadi poin bahasan. Pertimbangannya, ada rencana pengembangan setelah mayoritas sahamnya dipegang MIND ID.

 

3 dari 3 halaman

Kontrak Vale

Kendati begitu, Dadan tak menyebut berapa lama kontrak Vale akan diperpanjang. Pun soal kapan kesepakatan perpanjangan kontrak ditandatangani.

"Ya dua-duanya itu harusnya nempel. Masa didivestasi (sahamnya), kontraknya tidak diperpanjang, dalam arti kalau tidak diperpanjang rencana yang sekarang (ditentukan) tidak bisa berlanjut," tuturnya beberapa waktu lalu. 

Dadan mengatakan, divestasi saham Vale sudah menjadi ketentuan yang diatur di Indonesia. Di samping itu, ada upaya untuk menggejot hilirisasi nikel sebagai komoditas yang digarap Vale.

"Ini mengolah sumber daya alam Indonesia, kita ingin memastikan juga bahwa hiliraisasi yang didorong oleh Presiden, didorong undang-undang, (bisa) berjalan," ia menambahkan.

"MIND ID atau siapapun nanti yang ditunjuk berjalan di sana kita bisa memastikan rencana-rencana yang ada di Vale itu bisa terus kita jaga untuk hilirisasi," pungkas Dadan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.