Sukses

Menko Luhut Minta Semua Perizinan Dikeluarkan Usai Divestasi Vale Indonesia

Menko Luhut meminta perizinan untuk Vale Indonesia menjalankan aktivitas pertambangan bisa rampung dalam waktu singkat. Dia memberi tenggak waktu hanya satu pekan sejak penandatanganan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Holding BUMN Industri Pertambangan PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID resmi menggenggam 34 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta perizinan terkait usaha Vale bisa segera keluar.

Tujuannya, tak lain untuk memastikan proses hilirisasi yang dijalankan Vale bisa berlanjut kedepannya. Termasuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Saya juga minta kepada semua teman-teman kementerian untuk memastikan pengembangan hilirisasi berjalan secara menguntungkan, dan ini harus ada dalam kewajiban IUPK-nya," ungkap Menko Luhut dalam Penandatanganan Divestasi Vale Indonesia, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Menko Luhut meminta perizinan itu bisa rampung dalam waktu singkat. Dia memberi tenggak waktu hanya satu pekan sejak penandatanganan ini.

"Dan juga saya terakhir minta kepada teman-teman menteri, semua perizinan-perizinan yang masih belum keluar segera diselesaikan," kata dia.

"Terutama IUPK bisa dikeluarkan dalam minggu ini, sehingga proses transaksi akuisisi ini bisa dituntaskan segera. Ini saya pikir penting, buat kita Indonesia harus terkenal transparan," sambung Menko Luhut.

Informasi, proses penandatanganan dilakukan oleh perwakilan dari MIND ID, Vale Canada, dan Sumitomo Metal Mining. Proses kesepakatan pengalihan saham ini juga disaksikan sejumlah menteri. Dengan begitu, MIND ID resmi menggenggam 34 persen saham Vale Indonesia.

Yakni, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

2 dari 3 halaman

MIND ID Resmi Kuasai 34% Saham Vale Indonesia

Vale Canada Limited (VCL) telah menandatangani Perjanjian Definitif dengan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID”) dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd. (SMM). Perjanjian ini mengenai kewajiban pelepasan saham PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) dimana Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining akan melepas 14 persen kepemilikan saham gabungan secara pro rata di PT Vale kepada MIND ID.

Dengan adanya transaksi ini MIND ID akan memegang 34 persen saham yang diterbitkan PT Vale, menjadikannya pemegang saham terbesar dalam perusahaan tersebut. Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining masing-masing akan memegang 33,9 persen dan 11,5 persen.

Sedangkan sisanya atau sekitar 20,6 persen akan tetap dimiliki oleh masyarakat umum di Bursa Efek Indonesia.

Ketua Vale Base Metals (VBM) Mark Cutifani menjelaskan, perjanjian ini menandakan komitmen Vale Base Metals terhadap PT Vale, masyarakat Indonesia, dan para pemangku kepentingan kami untuk mengoptimalkan nilai aset.

"Fokus kami sekarang akan beralih untuk mewujudkan potensi masa depan pertumbuhan investasi PT Vale di Sulawesi," jelas dia, Senin (26/2/2024).

"Bersama dengan hubungan internasional kami yang kuat dengan mitra industri terkemuka, produsen otomotif, dan OEM, Vale Base Metals memiliki posisi yang unik untuk memenuhi permintaan akan mineral penting yang terus meningkat untuk transisi energi global." tambah dia.  

3 dari 3 halaman

Berikan Nilai Tambah

Chief Executive Officer Vale Base Metals Deshnee Naidoo menambahkan, Vale base Metals berharap dapat bekerja sama dengan mitra ini dalam struktur kepemilikan saham baru yang seimbang ini. Proyek pertumbuhan Vale Base Metals akan memberikan nilai yang kuat bagi pemerintah Indonesia, masyarakat setempat, dan para pemangku kepentingan.

"Vale Base Metals tetap berpegang teguh pada komitmen kami untuk mengembangkan peluang regional dalam memproduksi nikel, tembaga, dan logam lainnya yang penting untuk transisi energi secara bertanggung jawab dan rendah karbon." kata dia. 

Untuk diketahui, latar belakang dilakukan transaksi ini adalah pada Oktober 2014, PT Vale menandatangani amendemen Kontrak Karya tahun 1996 dengan Pemerintah Republik Indonesia, yang akan berakhir pada Desember 2025.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT Vale harus mencapai kepemilikan Indonesia sebesar 51 persen pada Desember 2025 sebagai bagian dari perpanjangan izin operasi jangka panjangnya.