Sukses

Beli Mobil Listrik Cuma Kena PPN 1% di 2024, Ini Kriteria dan Perhitungannya

Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas kendaraan listrik roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu atau mobil listrik dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.

Diskon pajak PPN mobil listrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima persen) dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp 100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp. 2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00,” terang Dwi.

PPN DTP

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas Dwi.

Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi: Kendaraan Listrik Masa Depan Industri Otomotif di Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kendaraan listrik sebagai arah masa depan bagi industri otomotif di Indonesia. Lantaran, Indonesia memiliki pasokan bahan baku untuk pengembangan kendaraan listrik.

“Saya melihat ini ajang yang baik dan banyak yang dipamerkan, antara lain mobil-mobil listrik. Hal ini untuk masa depan otomotif Indonesia,” kata Presiden Joko Widodo dalam "Opening Ceremony Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024" di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Menurut Jokowi, Indonesia memiliki bahan baku nikel dan lain sebagainya untuk baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tersebut, sehingga ke depannya akan makin didorong produksi dan penjualan EV tersebut.

“Arahnya ke sana bahwa kita akan bisa bersaing dengan negara-negara lain, terutama kalau semua local content sudah meninggi. Kita dorong nikel agar semua merek EV bisa berproduksi di Indonesia, karena kita punya kekuatan di baterainya,” ujar Jokowi.

 

3 dari 3 halaman

Insentif

Sejalan dengan itu, sejumlah insentif juga telah dikeluarkan Pemerintah untuk mempercepat investasi dan implementasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, antara lain yakni Insentif Bea Masuk atas impor KBLBB Roda 4 sebesar 0 persen, baik dalam bentuk utuh atau Completely Built Up (CBU) maupun terurai lengkap atau Completely Knocked Down (CKD), serta insentif PPnBM untuk KBLBB roda 4 untuk mempercepat investasi industri KBLBB roda 4 di Indonesia.

Disisi lain, Jokowi mencatat kontribusi ekspor produk otomotif nasional juga tercatat cukup signifikan dengan tumbuh 5,96 persen (yoy) pada tahun 2023, naik jika dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 5,14 persen (yoy).

Industri otomotif nasional mampu mencetak penjualan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih secara kumulatif untuk tahun 2023 sebesar 1.005.802 unit.

Sementara itu, berdasarkan data Gaikindo tercatat sepanjang 2023 penjualan domestik mobil listrik mencapai 17.147 unit dan ekspor mobil listrik sebesar 1.504 unit. Lebih lanjut, penjualan mobil hybrid sepanjang tahun 2023 mencapai sebanyak 54.656 unit dan ekspor mobil hybrid sebesar 27.710 unit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini