Sukses

Harga Beras hingga Cabai Melambung, KPPU Khawatir Ada Kartel

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gandeng BPKN saat sidak di Pasar Cihapit dan Griya Pahlawan. Dari sidak itu ditemukan, harga beras, gula hingga cabai alami kenaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kenaikan harga beras, gula, hingga cabai. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa pun mewanti-wanti adanya kartel yang sengaja mempermainkan harga di lapangan.

Guna memastikan harga sejumlah komoditas pangan, KPPU menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional Cihapit dan Griya Pahlawan Bandung, Jawa Barat.

"Sidak ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas di Jawa Barat jelang Bulan Ramadhan," ujar Ketua KPPU Fanshurullah, dalam keterangannya, dikutip Senin (12/2/2024).

Sidak tersebut mengungkap, harga beras mahal di pasaran. Terdapat selisih harga yang cukup besar dari harga eceran normal sebelumnya. Pada beras premium misalnya yang dijual rata-rata Rp 16.900 per kilogram (kg). Harga beras ini meningkat 21,8 persen.

"Padahal HET beras premium sebesar Rp 13.900/kg sebagaimana telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sedangkan beras medium mengalami kenaikan sebesar 28,44 persen dari HET sebesar Rp 10.900/kg menjadi Rp 14.000/kg," tuturnya.

Kemudian, cabai merah keriting terpantau mengalami kenaikan yang sangat signifikan jelang Ramadan. HET cabai merah keriting adalah Rp 55.000/kg namun di pasaran ditemukan harga cabai merah keriting sebesar Rp 150.000/kg, naik sebesar 172,73 persen, jauh di atas yang ditentukan pemerintah.

Selain itu, komoditas cabai merah juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar 33,06 persen dengan rentang harga per kilogramnya Rp55.000-Rp 82.160.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harga Gula Konsumsi Naik

Selain beras dan cabai, harga gula konsumsi juga mengalami kenaikan di atas HET. Harga acuannya sebesar Rp 16.000/kg, namun rata-rata harga gula konsumsi tembus Rp 18.000/kg, naik sebesar 11,11 persen.

Daging ayam juga mengalami kenaikan harga sebesar 8,84 persen dengan HET sebesar Rp 36.750/kg namun di pasaran ditemukan Rp 40.000/kg. Harga telur ayam mengalami sedikit kenaikan dalam kurun waktu yang sama yakni dari harga Rp 27.200/kg naik menjadi Rp 28.500/kg, naik sebesar 5,26 persen.

Beras dan Gula Langka

Kemudian, Fanshurullah juga menemukan kecenderungan langkanya beras dan gula di pasaran. Ini diketahui karena minimnya stok yang dimiliki pedagang. Kemudian, adanya batasan pembelian oleh konsumen. 

"Untuk varian gula premium, ditemukan di pasar Cihapit pedagang hanya dijatah 1 karton berisi 24 kg/pekan dan di Griya Pahlawan, konsumen hanya boleh membeli 3 pcs/konsumen untuk gula konsumsi 1kg, sedangkan stok beras premium tidak banyak dijual dan ada pembatasan dari pemasok," kata dia.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Data PIHPS

"Jangan sampai ada penahanan pasokan sehingga menaikkan harga komoditas gula konsumsi dan beras di pasaran untuk menaikkan harga di kemudian hari," ia menambahkan.

Sejak akhir tahun lalu terdapat beberapa komoditas pangan yang terus mengalami kenaikan harga dan berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. 

Menurut data perkembangan harga pangan dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, dalam kurun waktu antara tanggal Desember 2023 hingga Februari 2024, harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan di wilayah Jawa Barat. 

 

4 dari 4 halaman

Wanti-Wanti Kartel

Dia menuturkan, sidak ini dilakukan guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat. 

Utamanya, untuk tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya. KPPU sebelumnya telah memutus perkara kartel terkait pangan di antaranya kartel bawang putih (2013), kartel daging sapi (2016), kartel minyak goreng (2022), dan kartel daging ayam. 

Perilaku kartel pelaku usaha tersebut berupa adanya kesepakatan di antara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di pasaran," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini