Sukses

Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang dan Biayanya, Ikuti Tahapan Ini

Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah. Ketahui cara mengurus sertifikat rumah yang hilang.

Liputan6.com, Jakarta Memiliki aset pada saat ini harus dibuktikan dengan surat kepemilikan agar dianggap sah. Seperti kepemilikan lahan yang dituangkan melalui kepemilikan sertifikat rumah atau tanah.

Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah. Ini menjadi salah satu dokumen penting dan berharga yang dapat dipakai untuk sejumlah keperluan terutama dalam hal keuangan, misalnya sebagai agunan kredit di perbankan.

Adapun lembaga atau instansi yang paling berhak untuk mencetak dan menerbitkan sertifikat tanah adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan instansi pemerintah.

Namun kerap kali terjadi hal tidak diinginkan terhadap bukti kepemilikan sah tanah ini. Misalnya, rawan menjadi objek sengketa dan dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Selain itu, rentan mengalami kerusakan akibat hilang, dicuri, terbakar, atau terdampak bencana lainnya. Lantas, jika kondisi tersebut di atas terjadi salah satunya seperti kehilangan sertifikat rumah, apa yang harus masyarakat lakukan?

Melansir laman Indonesia.go.id, Rabu (23/1/2024), mengutip website resmi Kementerian ATR/BPN, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan pemilik sertifikat bangunan untuk mengurusnya agar mendapatkan kembali sertifikat pengganti akibat hilang, tercuri, atau terbakar.

Berikut cara mengurus sertifikat rumah hilang. Sejumlah dokumen perlu disiapkan oleh pemilik sertifikat rumah. Itu antara lain:

  • Lampirkan pula surat kuasa bila pengurusannya diwakilkan kepada pihak lain
  • Mencantumkan identitas pemohon atau kuasa, berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli berikut fotokopi KTP dan KK
  • Melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum dan fotokopi sertifikat jika ada
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan atau karena musibah bencana alam dan kebakaran
  • Dokumen lainnya adalah surat tanda lapor kehilangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat
  • Surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan
  • Surat pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik serta bukti pengumuman kehilangan di surat kabar
  • Seluruh surat pernyataan wajib diberi meterai. Siapkan pula meterai untuk dicantumkan pada formulir pelaporan di kantor BPN.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tahap Selanjutnya

Tahap Selanjutnya:

  • Usai seluruh dokumen yang diminta telah dilengkapi, maka kita siap untuk mengisi formulir oleh pemilik sertifikat rumah yang hilang
  • Setelah itu, petugas BPN juga akan memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan
  • Kantor BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali. Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang
  • BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti
  • Lama penyelesaian sampai terbitnya sertifikat pengganti adalah 40 hari kerja
  • Pemilik tanah juga dapat mengecek status pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon dari kantor BPN setempat seperti tercantum di https://drive.google.com/drive/folders/1PsJkofBRE_TM_LJ-MS4QafSYA_umct0o.
3 dari 3 halaman

Biaya

Biaya

Pemilik tanah yang telah menerima sertifikat pengganti diwajibkan menyelesaikan pembayaran biaya penggantian yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Melansir laman https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/page/faq, berikut besarannya:

  • Biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti sekitar Rp 350.000. Ini terdiri dari Rp50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp200.000 untuk biaya sumpah, dan Rp100.000 untuk biaya salinan surat ukur
  • Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa sebagai syarat pengajuan permohonan pembuatan sertifikat tanah pengganti. Besaran biaya publikasi bisa berbeda-beda tergantung ketentuan yang ditetapkan setiap perusahaan surat kabar. Angkanya mulai dari ratusan sampai jutaan rupiah.  

Pihak Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan bahwa sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang. Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur. Sehingga, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, maka sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.