Sukses

Viral Penumpang Bus Rosalia Indah Kehilangan iPad, Salah Siapa?

Viral di media sosial seorang penumpang bus Rosalia Indah yang mengaku kehilangan gawainya berupa iPad dalam perjalanan dari Wonosobo-Ciputat.

Liputan6.com, Jakarta Viral di media sosial seorang penumpang bus Rosalia Indah yang mengaku kehilangan gawainya berupa iPad dalam perjalanan dari Wonosobo-Ciputat, menjadi perhatian pengamat transportasi Darmaningtyas.

Dalam pengamatannya, pada kasus ini kelalaian bukan pada pihak operator bus. Menurut Darmaningtyas, pengemudi dan awak bus tidak mungkin menjaga barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang satu persatu.

“Tanggung jawab pengemudi itu adalah mengantarkan (penumpang) sampai tujuan dengan selamat, bukan menjaga barang. Itu yang selalu juga ditulis (pada tiket dan aturan operator bus). Itu kesalahannya ada di penumpang. Barang berharga kok naruh di bagasi kabin. Saya, yang namanya laptop, HP, kalau naik pesawat, kereta, bus, pasti saya kekepi (dekap),” ujar Darmaningtyas dikutip Sabtu (6/1/2023).

Menurut Darmaningtyas, semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara selalu memberitahukan agar menjaga barang bawan dan barang berharga pada penumpang. Kehilangan bukan menjadi tanggung jawab operator bus. Penumpang bus harus selalu berhati-hati karena bus adalah area publik.

“Apalagi kalau itu berisi data-data, sudah tahu itu satu, elektronik itu mahal, kedua datanya itu langka, kok nggak dijaga. Jadi kalau sampai sekarang masih mempersoalkan, ya tidak bisa,” kata Darmaningtyas.

Dia menambahkan, jika ingin menuntut ganti rugi pada operator bus, penumpang yang mengaku kehilangan barang berharganya harus melapor ke polisi. Namun sejauh ini sangat jarang penumpang yang melakukannya.

“Karena dia sadar, kalau lapor polisi, terus ternyata di tiketnya ada kalimat seperti itu - bahwa barang hilang dan rusak bukan menjadi tanggung jawab operator, Dia akan kalah, dan sampai pengadilan pun akan kalah. Jadi dia harus merelakan barangnya atas kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian operator,” ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peraturan Menhub

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia/ PM RI No. 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, regulator mengatur aspek keselamatan seperti laik jalan dan pemenuhan persyaratan teknis. Sedangkan untuk aspek lainnya seperti layanan keamanan barang, adalah barang yang berada dalam bagasi.

Regulasi tidak mengatur ganti rugi barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang karena akan berdampak pada iklim usaha transportasi.

“Karena gini logikanya, kenapa nggak diatur? Karena kalau diatur begitu, lalu semua penumpang mengaku kehilangan barangnya, bisa bangkrut dong. Makanya yang diatur adalah soal keselamatan penumpang saja,” tuturnya.

Menurut Darmaningtyas, viral kasus ini tidak akan berpengaruh pada minat penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), sejauh operator terus memberikan pelayanan yang baik terhadap penumpang.

 

3 dari 3 halaman

Operator Bus Terus Berbenah

Untuk lebih meningkatkan pelayanan bus penumpang AKAP, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengimbau operator melengkapi busnya dengan CCTV.

“Sebagian bus sudah dilengkapi CCTV. Memang belum semua. Kami akan terus mengimbau sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada para penumpang,” ujar Kurnia Lesani Adnan, Ketua IPOMI yang juga Ketua Bidang Angkutan DPP Organda.

Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Angkutan Jalan, Kemenhub, Suharto menyampaikan, pemasangan CCTV sudah dilakukan pada sejumlah bus di 11 kota di Indonesia. Ke-11 kota tersebut di antaranya di Medan, Palembang, Bandung, Banyumas, Yogyakarta, Solo, Denpasar, Banjarmasin, Makassar, dan Bogor. CCTV dipasang pada tiga titik dengan arah yang berbeda, yakni mengarah ke pengemudi, ke area penumpang, dan ke luar bus.

Secara terpisah, Direktur PT Rosalia Indah Transport, Adimas Rosdian menyebutkan sudah mulai memasang CCTV secara bertahap di armada busnya. Selain CCTV, Dimas juga berjanji akan memasang Kotak Aman Rosalia Indah (KARI), sebagai safe deposit box di setiap armada PO Rosalia Indah. KARI berguna untuk menyimpan barang-barang berharga milik penumpang, seperti laptop, perhiasan, atau barang berharga lainnya.

"Pemasangan safe deposit box di dalam bus juga sedang kami siapkan. Kami juga akan memperbarui semua SOP keamanan kami untuk memastikan pengguna jasa mendapatkan rasa aman saat naik bus," ujar Dimas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini