Sukses

Perlu Harga Khusus, LNG Bisa Jadi Penunjang Transisi Energi

Gas bumi menjadi energi fosil ramah lingkungan yang bisa menjadi penunjang transisi energi, sebab itu perlu dilakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan penggunaannya.

Liputan6.com, Jakarta Gas bumi menjadi energi fosil ramah lingkungan yang bisa menjadi penunjang transisi energi, sebab itu perlu dilakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan penggunaannya.

Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko mengatakan, untuk meningkatkan penggunaan gas perlu infrastruktur pipa yang memadai, namun saat ini hal tersebut masih menjadi kendala. Untuk mengatasinya bisa menggunakan gas alam cair atau LNG.

 

"Untuk memenuhi kebutuhan gas di wilayah yang tidak terjangkau pipa gas bisa dengan LNG sehingga gas tersebut bisa diangkut menggunakan moda transportasi," kata Arief, Minggu (24/12/2023).

Menurut Arief, pemerataan gas dengan LNG membutuhkan peran pemerintah berupa instif harga khusus, sebab untuk memproses gas bumi menjadi LNG atau regasifikasi membutuhkan tambahan biaya sehingga bisa membuat harga gas mengalami kenaikan.

"Kita berharap LNG dapatlah harga khusus gitu," tutur Arief.

Harga Khusus LNG

Arief menambahkan, harga khusus LNG tersebut akan dirasakan langsung oleh konsumen gas dalam negeri, sebab konsumen tidak menanggung beban biaya pemrosesan LNG dan harga gas menjadi lebih terjangkau. Dengan harga yang terjangkau tentu akan membuat pengguna lebih masif.

“Kenapa kita harga khusus? Kita kan nggak mau juga naikin harga gas ke industri kan. Mau nggak mau, kita kan harus jaga energi reliability yang green," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harga Gas Industri

Dengan harga gas yang terjangkau bisa mendukung industri lebih berdaya saing. Selain itu juga ada kepastian pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

“Cuma satu saja yang kami butuhkan alokasi gas kita dapat dari domestik,” tutur Arief.

Arief mengungkapkan, pemerataan LNG di dalam negeri juga dapat membantu menyerap LNG milik pemerintah yang belum mendapat kepastian pembeli.

Untuk diketahui, potensi serapan LNG untuk domestik sendiri diperkirakan sangat mungkin terjadi pada tahun 2027-2028 saat kontrak – kontrak pembelian LNG dari luar negeri telah habis.

“Kita harus serap semuanya, uncommitted tuh, nggak di 2030 kali mungkin ada. Mungkin 2027, 2028 rasanya sudah ada yang tidak terkontrak," tutup Arief.

 

3 dari 4 halaman

PGN Beli Gas dari Medco E&P Grissik untuk Pasokan Wilayah Jawa Barat hingga Riau

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan Medco E&P Grissik Ltd (MEPG) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas untuk penyaluran gas ke wilayah Jawa Bagian Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah dan Kepulauan Riau pada 19 Desember 2023. 

Hal itu telah sesuai dengan surat penetapan alokasi, di mana MEPG bertindak selaku penjual dan Perseroan selaku pembeli.

Mengutip keterbukaan informasi, ditulis Jumat (22/12/2023), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah Material mengeluarkan Surat Nomor T-935/MG.04/MEM.M/2023 1 Desember 2023 perihal penetapan alokasi, pemanfaatan, dan harga gas bumi dari wilayah kerja koridor kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk. 

"Jangka waktu PJBG berlaku sejak 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2028, atau tersalurkannya seluruh jumlah kontrak (482.30 TBTU), yang mana terjadi lebih dahulu," Corporate Secretary Perusahaan Gas Negara Rachmat Hutama.

Pada saat pelaporan, PJBG antara Perseroan dengan Medco E&P Grissik Ltd akan berdampak pada kepastian penyaluran gas sampai dengan berakhirnya periode pasokan.

 

4 dari 4 halaman

Pasokan Gas Bumi

Sebelumnya, Subholding Gas Pertamina PT PGN Tbk mendapat kepastian pasokan gas bumi dari dari Blok Corridor, Sumatera Selatan sebesar 410 BBTUD, nantinya energi bersih tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan bergai konsumen.

Kepastian pasokan gas ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual-Beli Gas (PJBG) dengan Medco E&P Grissik Ltd (MEPG) sebagai operator Blok Corridor.

Direktur Utama PGN Arif Setiawan Handoko mengatakan, kontrak jual beli gas berjangka waktu 5 tahun ini merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya yang telah berlangsung selama 20 tahun dan berakhir pada tanggal 30 September 2023.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terkait sehingga PJBG telah ditandatangani untuk 5 tahun ke depan. Hal ini merupakan bukti komitmen Pemerintah, KKKS dan PGN dalam melayani industri dan ritel terutama para pemakai gas bumi yang berada disepanjang Pulau Sumatera, Jawa Bagian Barat dan Kepulauan Riau," kata Arif, Selasa, 19 Desember 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini