Sukses

Aturan Berlaku Hari Ini, TKI Tak Lagi Sulit Kirim Barang Bekas ke Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan telah selesainya Permendag No 36 Tahun 2023, membawa perubahan signifikan dalam pengiriman barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan telah selesainya Permendag No 36 Tahun 2023, membawa perubahan signifikan dalam pengiriman barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang juga dikenal sebagai TKI.

Hal itu disampaikan, Mendag Zulkifli Hasan setelah meninjau langsung situasi di Pasar Tanjung Sari Bandung, Rabu (13/12/2023). 

 

"Permendag No 36 Tahun 2023 telah selesai, selama ini waktu mulai DPR, PMI yang bekerja di luar negeri sering mengalami kesulitan dalam pengiriman barang. Kini, masalah tersebut telah diatasi," ungkap Zulhas.

Menteri yang pernah berjuang di bidang pekerja migran ini menyatakan rasa syukurnya atas keberhasilan mengatasi kendala tersebut. 

"Dulu, saat saya berjuang di barisan, belum berhasil. Sekarang, alhamdulillah, untuk pekerja migran Indonesia, saya sudah menyelesaikan Permendag No 36 Tahun 2023," jelasnya.

Zulhas menegaskan, bahwa aturan baru ini memberikan kemudahan dalam pengiriman barang dari manapun, tanpa memerlukan perantara yang rumit. 

"Mulai hari ini, kirim barang dari manapun sudah sangat mudah. Tidak diperlukan peserta macam-macam. Ini sudah berlaku hari ini, menjadi dukungan bagi para pahlawan Indonesia yang bekerja di luar negeri," tambahnya.

Harapan Baru Bagi PMI

Dengan kebijakan ini, ia mengajak para pekerja migran untuk memanfaatkan peraturan baru tersebut. Serta, kebijakan ini memberikan harapan baru bagi PMI dalam urusan pengiriman barang. 

"Kalau ingin mengirim barang bekas pakai dan segala macam, silakan. Sudah sangat dimudahkan dengan Permendag No 36 Tahun 2023 yang berlaku hari ini," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pekerja Migran Kirim Barang Gratis Bea Masuk, Begini Syaratnya

Sebelumnya, Pemerintah mulai menerapkan aturan pembebasan bea masuk untuk barang impor kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nilainya mencapai USD 1.500 per tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menerangkan melalui aturan ini ada kemudahan yang diberikan pemerintah terhadap PMI.

"Pemerintah beri fasilitas deminimis untuk pembebasan bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang kiriman PMI tadi," kata Askolani dalam Media Briefing, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dalam setahun, pemerintah akan menggratiskan bea masuk bagi barang impor kiriman PMI senilai total USD 1.500. Skemanya, ini dibagi menjadi 3 pengiriman dengan masing-masing pembebasan bea masuk untuk barang impor PMI senilai USD 500 per kiriman.

"Kita berikan 1.500 dolar (AS) yang dibagi setahun ke dalam 3 kali pengiriman. Jadi kalau lebih dari 3 kali tentunya fasilitas itu tidak didapatkan lagi. dan pemberian 3x500 dolar barang kiriman PMI ini ditujukan untuk PMI yang tercatat di BP2MI," terangnya.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi PMI yang tidak tercatat di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Pekerja kategori tersebut hanya mendapat insentif pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal barang sebesar USD 500 untuk satu kali pengiriman.

Jika nilai barang lebih dari USD 500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya.

 

3 dari 3 halaman

Kelebihan Nilai Barang Kena Bea Masuk

Lebih lanjut, Askolani menerangkan kalau barang kiriman PMI melebihi nominal yang ditentukan, maka kelebihannya akan kena tarif bea masuk. Namun, pengenaannya lebih rendah dari aturan sebelumnya.

"nah di luar itu, kalau dia sekali kiriman barang yang senilai 500 dolar kita berikan pembebasan bea masuk, tapi setelah lebih dari 500 kita kenakan bea masuk 7,5 persen. Tapi 7,5 persen ini untuk nilai barang di atas 500 dolar," tuturnya.

"Sekarang tarif itu yang berlaku 35 persen untuk barang kiriman PMI. Sehingga dengan PMK 141 ini, betul-betul komitmen pemerintah nyata untuk membantu dan memudahkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada barang kiriman PMI," sambung Askolani.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini