Sukses

9 Persen Wilayah Blok Migas Raksasa di Papua Tumpang Tindih dengan Warisan Dunia UNESCO

Seluas 9 persen wilayah kerja minyak dan gas atau blok migas Warim yang berlokasi di Papua bersinggungan dengan Taman Nasional Lorentz.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan, seluas 9 persen wilayah kerja minyak dan gas atau blok migas Warim yang berlokasi di Papua bersinggungan dengan Taman Nasional Lorentz.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, SKK Migas sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), guna menyelesaikan 9 persen wilayah kerja di Blok Warim yang tumpang tindih (overlap) dengan warisan dunia UNESCO tersebut.

"Ini blok lama, yang bikin waktu itu Conocophillips dan sebagainya. Jadi sesungguhnya hanya 9 persen dari area Blok Warim itu yang overlap," ujar Dwi di Kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

SKK Migas bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Dya Mineral (ESDM) pun tengah melakukan kajian untuk memecahkan masalah yang ada di Blok Warim.

"Oleh karena itu, saat ini sedang studi bagaimana upaya-upaya untuk bisa mendapatkan data yang lebih akurat mengenai potensi Warim itu," imbuh Dwi.

Sulitnya akses menuju lokasi juga turut jadi tantangan untuk melakukan eksplorasi. Sehingga upaya pengambilan data terus dilakukan guna menjamin keakuratannya.

"Jadi kita masih memikirkan yang overlap itu. Jadi waktu itu sudah dapat data juga, tapi belum akurat. Tahun lalu dilakukan metode seismik, tapi pakai kapal terbang karena kondisi di lapangan sulit," ungkap Dwi.

Eksplorasi Blok Warim

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memfokuskan pengembangan eksplorasi migas di Blok Warim. Potensi cadangan 25,968 miliar barel minyak dan 47,37 triliun kaki kubik gas di sana diperkirakan melebihi Blok Masela yang bertempat di Maluku.

"Cekungan yang besar itu di Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, Ada WK (wilayah kerja) yang cukup besar, namanya Warim. Itu yang kita fokuskan ya. Warim itu ada minyak dan ada gas. Itu gede sekali," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji.

Tutuka memperkirakan, potensi sumber daya Warim cukup besar, bahkan melebihi Blok Masela. "Ukurannya giant-lah. Potensi sumber dayanya lebih gede dari Masela," kata dia.

Namun demikian, terdapat tantangan dalam pengembangan Warim, seperti letaknya yang berdekatan dengan Taman Nasional Lorentz. Pemerintah saat ini mencoba menghitung kembali potensinya di luar taman tersebut. "Kita coba approach di luar taman, masih besar apa nggak itu yang besaran target kita," ujar Tutuka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Marak Pengeboran Minyak Ilegal, SKK Migas: Masyarakat Jadi Korban, Harus Ditindak!

Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mencatat banyak sumur minyak yang jadi tempat pengeboran minyak ilegal di Indonesia. Untuk itu, diperlukan langkah penertiban agar tidak menjadi sumber kecelakaan dan berdampak buruk terhadap lingkungan.

Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo mencatat Salah satu persoalan sektor hulu migas di Indonesia adalah keberadaan pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari jalur pipa resmi (illegal tapping).

Keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar HSE telah memunculkan persoalan kecelakaan dan gangguan lingkungan. Dalam jangka panjang, sumur ilegal juga melahirkan persepsi yang buruk terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.

“Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencaharian maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya,” kata Wahju dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, selama ini tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum.

Sementara, SKK Migas hanya perlu melaporkan ketika mengetahui kejadian dan akan bergerak bila ada permintaan dari Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah dan atau Aparat Penegak Hukum. Kecuali jika terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah pembuatan Payung Kontrak Kerja Sama.

“Tidak hanya dukungan kepada instansi, kami juga memberikan bantuan menghentikan kebakaran dan menutup sumur illegal ketika terjadi insiden," ujarnya.

Inisiatif dan tindakan yang dilakukan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ketika ada kecelakaan di sumur ilegal adalah upaya agar kejadian tersebut tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat sekitar. “Kami turut menjaga agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah, serta menjaga agar potensi migas tidak terbuang dan terbakar secara percuma," kata Wahju.

3 dari 3 halaman

Rekomendasi

Kendati begitu, agar tercipta tata kelola yang tepat, SKK Migas mengusulkan dua regulasi dan menyusun tim kajian terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh masyarakat. Keduanya mengenai penertibat sumur ilegal di sejumlah titik.

Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan. Kedua, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.

Ini nantinya akan menjadi dasar masyarakat mengelola sumur ilegal yang sudah telanjur beroperasi menjadi sumur legal yang memenuhi berbagai standar dan perizinan yang ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2021 tercatat kurang lebih 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500 – 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd). Sepanjang Januari 2023 hingga saat ini, setidaknya sudah terjadi 7 (tujuh) kecelakaan sumur ilegal yang semuanya berada di Sumatera Selatan dengan rincian 6 kejadian di Musi Banyuasin dan 1 kejadian di Muara Enim.

“Mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa,” kata Wahju.

Wahju mengungkap, alasan SKK Migas merekomendasikan kedua regulasi tadi ke Kementerian ESDM untuk menunjukkan kalau pembukaan sumur minyak ilegal adalah kejahatan serius karena mengambil sumber daya alam strategis yang sepenuhnya dikuasai oleh negara. Selain menimbulkan korban jiwa, negara juga kehilangan potensi pendapatan akibat aktivitas ilegal tersebut sehingga kehadiran regulasi baru menjadi sangat krusial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.