Sukses

Bukan 16 Pejabat, Anak Buah Sri Mulyani yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Hanya 9 Orang

Kemenkeu juga memahami Pemaparan Ketua KPK pada rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu (7/6/2023) mengenai data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama dan sejalan dengan hasil koordinasi selama ini, bersama PPATK, KPK, dan APH lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal keterangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebutkan terdapat eks 16 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat transaksi mencurigakan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, mengungkapkan hanya ada 9 eks pejabat Kemenkeu yang terlibat transaksi tersebut.

Anak buah Sri Mulyani ini menjelaskan bahwa dalam paparan Ketua KPK hanya menyebutkan "List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak" dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu.

Maka dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu yakni Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Rinas (konsultan pajak), Veronica Lindawati (swasta).

"Sembilan orang merupakan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut, dengan lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi," kata Prastowo dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Kendati ada kesalahpahaman data, Kemenkeu mengapresiasi koordinasi dan sinergi pencegahan dan penegakan hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjalan baik sampai saat ini.

Kemenkeu juga memahami Pemaparan Ketua KPK pada rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu (7/6/2023) mengenai data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama dan sejalan dengan hasil koordinasi selama ini, bersama PPATK, KPK, dan APH lainnya.

"Data yang dipaparkan tersebut merupakan informasi yang termasuk dalam kasus Rp 349 Triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke APH, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Itjen Kemenkeu maupun KPK," jelas Prastowo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rincian Nama dan Vonis

Adapun rincian sembilan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu dimaksud:

  1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
  2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000)
  3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
  4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
  5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000)
  6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000)
  7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)
  8. . Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000)
  9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900)

"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Komitmen Kemenkeu

Dia pun menegaskan, Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.

Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang secara konsisten membantu dan memberikan dukungan bagi Kemenkeu untuk terus berbenah, melakukan perbaikan, dan penguatan kelembagaan. Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam," pungkasnya.

 

4 dari 4 halaman

KPK Ungkap 16 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp 8,5 Triliun, Ini Daftarnya

Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tindak lanjut 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari jumlah tersebut KPK menyebutkan ada 16 nama yang sudah menjadi tersangka dan terpidana. 

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dari jumlah tersebut ada 2 Laporan Hasil Analisis yang tidak terdapat dalam database KPK. Selanjutnya terdapat 5 LHA yang saat ini masih dalam proses penelaahan.

"Tahap penyelidikan sampai hari ini berjalan sebanyak 11 LHA PPATK," kata dia dikutip dari Youtube Komisi III DPR RI, Rabu (7/6/2023).

Sedangkan 12 LHA saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan 5 LHA sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari satgas TPPU yang dibentuk oleh Menko Polhukam," kata dia.

Firli melanjutkan, dari 33 LHA tersebut nilai transaksinya mencapai Rp 25,36 triliun.

Ia pun kemudian merincikan dari 12 LHA yang menjalani proses hukum. Dari 12 LHA tersebut terdapat 16 nama.

Berikut rinciannya:

  1. Adhi Pramono (tersangka) nominal transaksi Rp 60,16 miliar
  2. Eddi Setiadi (terpidana) nominal transaksi Rp 51,80 miliar
  3. Istadi Prahastanto (terpidana) nominal transaksi Rp 3,99 miliar
  4. Heru Sumarwanto (terpidana) Rp 3,99 miliar
  5. Sukiman (terpidana) nominal transaksi Rp 15,61 miliar
  6. Natan Pasomba (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar
  7. Suherlan (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar
  8. Yul Dirga (terpidana) nominal transaksi Rp 53,88 miliar
  9. Hadi Sutrisno (terpidana) nominal transaksi Rp 2,76 triliun
  10. Agus Susetyo (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
  11. Aulia Imran Maghribi (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
  12. Ryan Ahmad Rinas (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
  13. Veronika Lindawati (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
  14. Yulmanizar (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun
  15. Wawan Ridwan (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun
  16. Alfred Simanjuntak (terpidana) nominal transaksi Rp 1,27 triliun.

"Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan," kata Firli.

"Kami memang tidak banyak bicara, tapi kita kerjakan," tambah Firli.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini