Sukses

JCO Indonesia Resmi Kantongi Sertifikat Halal, BPJPH: Konsumen Makin Percaya

PT Sucofindo mendampingi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menyerahkan Sertifikasi Halal kepada JCO Indonesia.

 

Liputan6.com, Jakarta PT Sucofindo mendampingi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menyerahkan Sertifikasi Halal kepada JCO Indonesia.

Sertifikat Halal ini secara simbolis diserahkan oleh  Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Siti Aminah, yang turut didampingi oleh Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda, kepada Board of Director JCO Indonesia Putra Andrean.

Sebelumnya, Sertifikat Halal ini telah melalui proses pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama PT Sucofindo. Selanjutnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan sidang fatwa halal, setelah ditetapkan halal, maka proses selanjutnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Sertifikat Halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah mengucapkan selamat kepada JCO karena sudah mendapatkan sertifikat halal.

“Momen ini menjadi bagian penting dalam menambahkan daftar produk kuliner kita dengan label sertifikasi halal. Hal ini mampu menambah kepercayaan kita sebagai konsumen,” kata Siti Aminah. 

Selanjutnya, Board of Director JCO Indonesia Putra Andrean mengatakan dengan diraihnya sertifikat halal ini merupakan komitmen JCO untuk memelihara transparansi dalam level tertinggi sepanjang rantai produksi.

“Kami berterima kasih kepada Sucofindo dan BPJPH dalam mendukung JCO Indonesia dalam realisasi sertifikasi halal. Realisasi ini merupakan ketulusan kami dalam memberikan jaminan kepada konsumen JCO untuk memastikan kehalalalan produk kami. Halal memiliki makna penting bagi pelanggan JCO. Kami berupaya memenuhi standar tersebut dan konsisten menerapkannya,” kata Putra Andrean.

Putra Andrean menambahkan bahwa JCO dalam menjaga komitmen tersebut memiliki tim ahli dan petugas pemantau kehalalan yang akan menjamin diterapkannya praktik kehalalan yang ketat dalam bisnis JCO Indonesia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dukung Sertifikasi Halal

Selanjutnya, Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda memberikan dukungan penuh dan apresiasi atas Sertifikasi Halal yang telah diraih oleh JCO Indonesia.

“Kami ucapkan selamat kepada JCO Indonesia, semoga dengan diraihnya sertifikat halal ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia dan memperluas konsumen. Sebagai LPH Utama, kami siap melayani kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk lainnya dengan cakupan lebih luas secara Nasional dan Internasional,” ujar Jobi Triananda.

LPH PT Sucofindo sendiri telah terakreditasi oleh BPJPH sebagai LPH Utama yang pertama di Indonesia pada Februari 2023, sehingga bisa melaksanakan pemeriksaan halal untuk skala usaha mikro dan kecil, usaha menengah dan besar, serta luar negeri dengan jumlah auditor halal terbanyak secara nasional sebanyak 135 auditor halal.

“PT Sucofindo memiliki infrastruktur yang sangat lengkap, antara lain fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi, peralatan uji halal yang mumpuni dan didukung dengan teknologi Droplet Digital PCR, serta dilengkapi kualitas auditor halal yang telah tersertifikasi dan kompeten di bidangnya,”ujar Jobi.

Jobi Triananda menambahkan selain sertifikasi halal PT Sucofindo juga mampu memberikan one stop services, khususnya dalam memberikan pemastian keamanan pangan.

“Selain melakukan pemeriksaan Halal, kami mampu memastikan keamanan pangan melalui sertifikasi organik, Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis Critical Control Point (HACPP), serta SNI ISO 22000 mengenai Sistem Manajemen Keamanan Pangan, yang merupakan syarat ekspor termasuk jika dibutuhkan pengujian laboratorium untuk parameter tertentu,” ujar Jobi Triananda.

3 dari 4 halaman

Dalam 40 Hari, Komite Fatwa Kemenag Terbitkan 78 Ribu Ketetapan Halal

Sebagai bagian percepatan capaian sertifikat halal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal pada 20 Maret 2023. Komite ini langsung menjalankan tugasnya dan melaksanakan sidang perdananya pada 25 Maret 2023.

"Semenjak ditetapkan oleh Gus Menteri (Menteri Agama), tim Komite Fatwa ini langsung bekerja, dan dalam waktu kurang lebih 40 hari ini telah menghasilkan ketetapan halal sebanyak 78.948 untuk sertifikat halal self declare," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

"Artinya, rata-rata dalam sehari tim Komite Fatwa mengeluarkan hampir 2.000 ketetapan halal. Sekalipun masih perlu ditingkatkan, namun ini merupakan capaian yang harus kita apresiasi dalam rangka mendorong ikhtiar kita untuk membantu para pelaku usaha khususnya UMK dalam mendapatkan sertifikat halal,” kata Aqil menambahkan.

Jumlah ini, termasuk di dalamnya pengajuan sertifikasi halal self declare yang diajukan sejak 2022. Aqil menjelaskan, Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal ini merupakan upaya pemerintah sebagai terobosan untuk percepatan sertifikasi halal. Penetapan Komite Fatwa dilakukan sesuai ketentuan Perppu 2 tahun 2022 yang mengatur bahwa penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.

“Sebelum Komite ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,” jelas Aqil.

Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal sendiri ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dan sepenuhnya bertanggungjawab kepada Menteri Agama melalui Kepala BPJPH. Tim ini berisikan para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi. Dalam proses kerjanya, tim yang beranggotakan 25 orang ini juga diperkuat oleh Sekretariat Komite.

“Peranan Komite ini sangat strategis, karena tidak hanya bersidang untuk fatwa kehalalan produk pada skema self declare saja, tapi juga pada skema reguler yang telah melampaui waktu sesuai amanat Perppu Ciptaker yang kemudian diganti dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 pada 31 Maret lalu,” kata Aqil menjelaskan.

4 dari 4 halaman

Percepatan Sertifikasi Halal

Tugas tersebut, lanjutnya, dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aqil juga mengatakan bahwa BPJPH terus berupaya untuk melakukan terobosan dalam percepatan sertifikasi halal. Salah satunya, dengan terus berupaya meningkatkan sistem layanan yang terintegrasi dengan digitalisasi dan otomasi untuk mempermudah seluruh proses bisnis layanan, termasuk proses penetapan kehalalan produk ini.

"Dengan sistem terintegrasi ini, maka pada saat Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk, maka secara otomatis pada saat itu juga sistem Sihalal akan menerbitkan sertifikat halal secara digital," imbuh Aqil.

"Selanjutnya, para pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital tersebut secara online melalui akun Sihalal masing-masing,”pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini