Sukses

Jadi Lincah, Jabatan Pelaksana ASN dari 3.414 Klasifikasi Menciut Jadi Cuma 3 Klasifikasi

ASN dulu sibuk dengan pengisian angka kredit dan pengajuan DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan perkembangan penyederharnaan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk birokrasi lincah.

Menteri PANRB Azwar Anas menyebut, untuk Jabatan Pelaksana ASN sebelumnya ada 3.414 klasifikasi kini telah dirampingkan menjadi hanya 3 klasifikasi.

"Ini berdampak pada kelincahan mobilitas 1,4 juta ASN," kata Azwar Anas, dalam Raker Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB yang disiarkan secara daring pada Senin (10/4/2023).

Begitu juga untuk jabatan fungsional, di mana sebelumnya ASN hanya bisa pindah dalam satu rumpun, kini bisa pindah lintas rumpun sehingga birokrasi jauh lebih lincah, ungkap Menteri PANRB. "Ini berdampak pada 2,1 juta ASN," sambungnya.

Adapun perubahan lainnya, yaitu tentang ASN yang dulunya disibukkan dengan pengisian angka kredit dan pengajuan DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit).

"Sekarang tidak ada pengisian DUPAK yang cenderung administratif, sehingga ASN bisa secara total mengejar capaian organisasinya," imbuh Azwar Anas.

1.000 Regulasi

Dalam kesempatan itu, Menteri PANRB juga mengungkapkan bahwa saat ini ada lebih dari 1.000 regulasi yang overregulated terkait Aparatur Sipil Negara, tetapi belum bisa mendorong ASN menjadi profesional dan berkelas dunia.

"Terkait dengan penyederharnaan regulasi ASN, kami sedang bekerja keras dengan lintas Kementerian, yang dikoordinasi dengan deputi SDM," katanya.

Maka pilihan pertama, menurut Azwar, adalah revisi pada Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang sedang diprakarsai oleh DPR, dan perumusan Peraturan Pemerintah Manajemen Pegawai ASN, dengan mencabut seluruhnya dari 37 peraturan dan mencabut sebagian 16 peraturan yang diprakarsai oleh Kementerian PANRB.

"Termasuk nanti akan mencabut 11 PP, 295 Perpres, 1 Keppres," jelasnya.

Adapun pencabutan sebagian pada 8 PP, 4 Perpres, 3 Keppres, dan 1 Peraturan Menteri PANRB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menteri Anas Keluarkan Aturan Baru: Biar PNS Pejabat Fungsional Tak Sibuk Urus Angka Kredit

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah merilis aturan baru mengenai Jabatan Fungsional di awal tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Azwar Anas menginginkan beleid ini bisa mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional sehingga bisa membuat birokrasi di Indonesia lebih lincah dan cepat.

Penyusunan regulasi soal jabatan fungsional ini tidak dijalankan sendiri oleh Kementerian PANRB tetapi dengan melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Azwar Anas optimis kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.

"InsyaAllah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia," ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF, di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.

 

3 dari 3 halaman

Capaian Kinerja Organisasi

Diungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

"Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat," ujar Menteri Anas.

Sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

"Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini