Sukses

Sri Mulyani soal Pungutan Pajak: Dibalikke Meneh!

Menkeu Sri Mulyani: Dibalikke meneh! Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa semua pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat akan diberikan lagi untuk masyarakat.

Pengembalian pajak itu dibagikan untuk untuk masyarakat luas, mulai dari infrastruktur hingga fasilitas pendidikan.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani melalui sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya, saat Menkeu menghadiri kegiatan Seminar Ekonomi Nasional Gerakan Pemuda Ansor pada Minggu, 22 Januari 2023.

"Dibalikke meneh! Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat," tulis Sri Mulyani, mengutip akun Instagramnya @smindrawati, Selasa (24/1/2023).

"(Pajak) untuk UMKM, untuk masyarakat luas. Misalnya infrastruktur, jalan tol, bendungan, dan lain-lain, termasuk untuk pesantren," sebutnya.

Sri Mulyani mengatakan, dia menjelaskan bagaimana perspektif dan persiapan pemerintah dalam menghadapi beragam tantangan di 2023 ini.

"Salah satunya adalah memaksimalkan fungsi APBN #UangKita sebagai instrumen fiskal yang memiliki ragam fungsi mulai shock absorber hingga akselerator pertumbuhan ekonomi kita," lanjut Menkeu. 

"Bagi pesantren misalnya, @lpdp_ri telah mengirimkan lebih dari 820 lulusan pesantren pada jenjang S1, S2, hingga S3 di seluruh Indonesia bahkan ke luar negeri. Selain itu, terdapat dana abadi pesantren yang dikelola oleh @kemenag_ri yang pada tahun 2022 anggarannya mencapai Rp. 520 miliar - yang akan digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dan tenaga didik para santri di Indonesia," bebernya.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sri Mulyani: Gaji Rp 5 Juta dan Tak Ada Tanggungan Cuma Kena Pajak Rp 25 Ribu Sebulan

Beberapa waktu lalu, publik sempat diramaikan dengan kabar terkait aturan pajak sebesar 5 persen bagi pekerja dengan gaji Rp 5 juta. Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan tegas membantah berita tersebut.

Dia menegaskan, tidak ada perubahan aturan pajak pada penerima gaji Rp. 5 juta. 

"Gaji 5 juta dipajaki 5 persen ITU SALAH Banget..!!!," tulis Sri Mulyani dalam unggahannya di laman Instagram pribadi @smindrawati, Selasa (3/1/2022). 

Menkeu menjelaskan, seseorang dengan gaji Rp 5 juta yang tidak memiliki tanggungan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu per tahun atau Rp 25 ribu per bulan.

"Artinya pajaknya 0,5 persen, BUKAN 5 persen," tegasnya, seraya menambahkan bahwa ; "Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK".

Sri Mulyani juga menyinggung komentar warganet terkait tingginya pajak harus dibayar oleh masyarakat kaya.

"SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..," jelas Menkeu. 

Selain itu, usaha Kecil dengan omzet penjualan dibawah Rp. 500 juta per tahun juga bebas dari pajak. Adapun perusahaan besar yang mendapat keuntungan dikenakan pajak sebesar 22 persen.

"Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," tandasnya.

3 dari 4 halaman

Sri Mulyani Ajak Masyarakat Tak Ikut Terpengaruh Berita Hoax Soal Pajak

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

Sri Mulyani melanjutkan, bahwa pajak yang dibayar masyarakat digunakan untuk membantu kebutuhan sehari-hari seperti listrik, BBM, hingga subsidi lainnya.

"Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak," jelas Sri Mulyani.

"Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati - itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter - itu dibayar dengan uang pajak kita semua," sambungnya.

Sri Mulyani pun mengajak masyarakat untuk tidak dengan mudah terpengaruh dengan berita hoax.

"Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita..apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi. Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri..bersihkan dari energi negatif. Salam sehat dan selamat tahun baru," tuturnya.

Dia memperjelas, masyarakat yang kemampuan ekonominya kecil dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain.

"Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak," tutupnya.

4 dari 4 halaman

Gaji Rp 5 Juta Dipotong Pajak, DJP: Dari Dulu Sudah Kena PPh

Ramai diberitakan di media sosial maupun pesan singkat mengenai pengenaan pajak penghasilan atau PPh sebesar 5 persen kepada pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan bahwa tidak ada skema kebijakan baru dalam aturan tersebut sehingga menambah beban pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, aturan mengenai PPh sebesar 5 persen ini sudah ada sejak lama. Perubahan yang dilakukan pemerintah untuk PPh adalah penyesuaian lapisan tarif atau tax bracket.

Neilmaldrin memastikan bahwa perubahan laposan tarif ini membuat administrasi PPh lebih adil dengan dukungan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah.

"Untuk gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen," katanya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Belasting.id, Selasa (3/1/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.