Sukses

Rhenald Kasali Bela Langkah Kominfo Sempat Blokir PayPal Cs: Demi Lindungi Pengguna

Kemkominfo sempat memblokir sejumlah situs luar negeri, diantaranya PayPal, Steam, Dota, dan beberapa situs lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Akademisi Prof Rhenald Kasali menilai langkah blokir yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak sepenuhnya salah. Ia menilai upaya itu sebagai langkah negosiasi.

Guru besar bidang Ilmu Manajemen di Fakuktas Ekonomi UI ini juga menyebut pemblokiran hanya sebagai ujung dari kebijakan yamg diambil Kominfo. Menyusul proses imbauan yang diklaim telah dilakukan sejak dua tahun lalu.

Sebelumnya, Kemkominfo sempat memblokir sejumlah situs luar negeri, diantaranya PayPal, Steam, Dota, dan beberapa situs lainnya. Ini menimbulkan keresahan di masyarakat yang sering menggunakan beberapa layanan tersebut.

Rhenald menilai sejumlah brand besar ini secara sengaja tak ingin bekerja sama. Alasannya, karena skala brand yang dinilai sudah lebih besar dan diterima oleh oasar.

"Pertanyaannya kenapa harus diblokir, tentu saja blokir adalah ujung dari satu kebijakan yagn mencerminkan ketidakmauan mereka untuk mendaftar," kata dia mengutip akun YouTube miliknya, Jumat (5/8/2022).

"Sekali lagi ini adalah suatu proses negosiasi yang memerlukan waktu dan ketekunan," tambahnya.

Di samping itu, Rhenald Kasali menilai pemerintah seharusnya tak bergerak sendiri. Apalagi malah harus berhadapan langsung dengan masyarakat, khususnya pada pengguna layanan dari penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang masuk daftar merah Kominfo.

"Jangan bertarung dengan masyarakatnya sendiri, libatkanlah masyarakat untuk bertarung menghadapi merek-merek yang kuat ini," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Melindungi Masyarakat

Menurutnya, tujuan Kominfo ini bukan sebatas blokir atau pelarangan. Pendaftaran PSE dimaksudkan untuk memberi kendali kepada negara untuk melindungi pengguna layanan.

Sejalan dengan Kominfo, yang menyebut langkah ini sebagai koridor regulasi yang perlu diikuti oleh PSE di dalam negeri.

"Kemudian sulit atau tidak sih (pendaftarannya)? setelah saya lihat-lihat ternyata tak sulit, daftar melalui online juga bisa, izinnya tidak terlalu sulit," tanyanya.

PSE itu diketahui hanya perlu memberikan beberapa informasi. Misalnya soal penyelenggara di dalam negeri dan penanggung jawab layanan terkait.

"Saya menduga ujungnya tentu saja diharapkan mereka bisa berkontribusi bagi pajak, ini juga tidak ada salahnya sih," kata dia.

 

3 dari 4 halaman

Buka Blokir

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengungkapkan, Kemkominfo telah membuka akses Paypal, Velve Corp dan Yahoo di Indonesia.

Diketahui bahwa ketiga PSE tersebut sempat ditutup aksesnya karena belum mendaftar ke Kemkominfo.

Johnny G. Plate menjelaskan, Paypal telah dibuka sejak 31 Juli 2022. Sedangkan Velve Corp juga telah dibuka aksesnya. Ketiga paltform di bawahnya telah dinormalisasi pada 2 Agustus 2022 sekitar jam 08.30 WIB.

"Paypal telah dibuka aksesnya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pada pukul 08.00 atau di pagi hari," kata Johnny di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Dia mengatakan Paypal sudah melakukan pendaftaran sejak sebelum dilakukan normalisasi. Namun waktu tepat pendaftarannya Jhonny enggan merincikan. "Kami telah komunikasi, Paypal telah melakukan pendaftaran, kalau kesulitan kami akan bantu," kata dia.

Selain Paypal, Velve Corp juga telah dibuka aksesnya. Ketiga paltform di bawahnya telah dinormalisasi pada 2 Agustus 2022 sekitar jam 08.30 WIB.

"Velve Corp yang mengoperasikan Steam, CS Go dan Dota telah dilakukan normalisasi akses sejak 2 Agustus pada pukul 08.30 WIB," kata Johnny.

 

4 dari 4 halaman

Tindaklanjuti

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan tahapan tindakan yang akan dijalankan oleh Kemkominfo terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Sistem Elektronik (SE), yang tidak mematuhi aturan hukum ketika beroperasi di Indonesia.

Langkah pertama, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, adalah dengan teguran yang bersifat administrasi. Tetapi jika terjadi pelanggaran besar maka tetap akan dilakukan pemutusan akses terhadap PSE terkait.

"Saya tekankan pendaftaran PSE lingkungan privat bukan legalisasi kegiatan pelanggaran hukum di ruang digital," kata Menkominfo di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, dikutip Kamis (4/8/2022).

Terdapat serangkaian proses, dari klasifikasi, verifikasi hingga konfirmasi secara detail untuk PSE dan SE yang hendak mendaftar. Dalam proses tersebut jika ditemukan potensi perjudian maka pemerintah akan melakukan pemblokiran.

"Ini sangat teknis, kalau belum ditemukan tidak boleh di-take down, kalau sudah ditemukan baru boleh," jelas Johnny.

Hal itu juga berlaku dengan dengan pemblokiran, kata dia. Jika di tengah proses pendaftaran ditemukan indikasi pelanggaran hukum maka akan diblokir dengan proses.

"Yang penting hasil akhirnya dilakukan," ujar dia.

Menkominfo pun menegaskan kembali akan tetap akan memblokir PSE) dan SE yang tidak tunduk dengan aturan yang ada di Indonesia.

"Kalau si sistem elektronik tersebut masih terdapat atau akan terdapat kegiatan melanggar dan tidak sesuai undang-undang maka akan ditindak langsung," pungkas Johnny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.