Sukses

BPJS Ketenagakerjaan dan Brawijaya Hospital Bekali Ratusan Ojol Ilmu Keselamatan Berkendara

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja formal maupun informal, akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa perlindungan jaminan kecelakaan kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan driver ojek online (Ojol), mendatangi Brawijaya Hospital Tangerang, Rabu (27/7/2022). Di rumah sakiit tersebut, para pengemudi ojol mendapatkan bekal mengenai pertolongan pertama sekaligus pembekalan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian dari BPJS Ketenagakerjaan Tangerang cikokol dan Brawijaya Hospital Tangerang pada komunitas ojek online.

Kepala Kantor BPJamsostek Tangerang Cikokol ishak menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJamsostek para pekerja baik formal maupun informal, akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa perlindungan jaminan kecelakaan kerja jika mengalami kecelakaan dengan biaya perawatan di rumah sakit tanpa batasan.

Selanjutnya, jika peserta meninggal dalam kecelakaan bekerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian serta beasiswa sekolah untuk anak.

“Harapannya seluruh masyarakat ojek online Tangerang raya ini bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, dan menikmati manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, apabila dalam menjalankan tugas atau pekerjaan mengalami resiko kecelakaan atau kematian,”ujar Ishak.

Kehadiran program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja seperti diamanahkan melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 secara nyata akan dapat meminimalisir persoalan sosial ekonomi atas musibah kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua serta pensiun.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kerja Sama

Sementara, dokter spesialis Orthopedi dan Traumatologi Brawijaya Hospital Tangerang, dr Dody Kurniawan mengatakan, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

"Termasuk kecelakaan yang terjadi pada saat berangkat dan pulang kerja melewati jalan yang biasa dilalui, kecelakaan di tempat kerja dan berdinas di luar, seperti para driver ojek online," katanya.

Menurutnya, Brawijaya Hospital Tangerang telah bekerja sama dengan dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol.

Kerja sama ini dalam hal penanganan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, baik di tempat kerja ataupun di jalan.

"Pastikan Anda sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, percayakan penanganan medis di Brawijaya Hospital Tangerang,” tambahnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Cibubur hingga Pulih

Sebelumnya, kecelakaan tragis terjadi di jalan Transyogi Cibubur, yang menyebabkan sedikitnya 11 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka-luka. Insiden berawal dari truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan di depannya.

Mengetahui kabar kecelakaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi salah seorang korban luka atas nama Kunto Widyasmoro yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Peserta yang berprofesi sebagai tenaga pengajar tersebut mengalami cedera pada wajah dan lengannya ketika dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di daerah Cileungsi.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia datang langsung untuk memastikan LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.

Roswita menjelaskan bahwa peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.