Sukses

Total Belanja Pemerintah di 2022 Capai Rp 2.714, 2 Triliun

Pada 2022, APBN pemerintah masih difokuskan untuk pemulihan ekonomi nasional.

Liputan6.com, Jakarta Pada 2022, APBN pemerintah masih difokuskan untuk pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, program di sektor kesehatan dan juga bantuan sosial masih dilanjutkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan total belanja negara pada tahun 2022 sebesar Rp 2.714,2 triliun. Terdiri dari Rp 945,8 triliun untuk 82 kementerian/lembaga dan Rp 769,6 triliun untuk pemerintah daerah dalam bentuk dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

"Keseluruhan belanja tahun 2020 sebesar Rp 2.714,2 triliun," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Sri Mulyani menjelaskan alokasi anggaran pemerintah pusat akan digunakan untuk pemulihan di sektor sosial ekonomi dan mendung berbagai reformasi, seperti sektor kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial.

Sedangkan dana yang dikucurkan ke Pemda harus bisa digunakan untuk harmonisasi dengan belanja kementerian/lembaga.

"Alokasi Rp 769,6 triliun harus bisa digunakan untuk meningkat harmonisasi belanja kementerian/lembaga ," kata dia.

Penggunaan TKDD kata Sri mulyani harus bisa digunakan untuk perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM). Utamanya di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur publik di daerah.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dana Desa

Sementara itu, penggunaan dana desa diharapkan bisa dioptimalkan sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi skala desa. Tak hanya itu, dari Dana Desa, Sri Mulyani meminta untuk program pengentasan kemiskinan ekstrem.

"Dana Desa digunakan untuk pemulihan ekonomi skala desa dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem," katanya.

Ditambahkan Sri Mulyani, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Lewat payung hukum ini diharapkan menjadi momentum sinergi dalam mencapai tujuan pembangunan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.