Sukses

Benarkah Jalan Tol di Indonesia Tak Aman Bagi Pengendara?

Jalan Tol yang sudah melalui uji kelayakan jalan sebelum difasilitasi kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan yang dialami selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah di ruas Tol Jombang KM 672 mengejutkan publik beberapa hari terakhir. Kecelakaan tersebut merenggut nyawa Vanessa Angel dan sang suami.

Selain Vanessa Angel, kecelakaan lalu lintas juga menimpa rombongan guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) di ruas Jalan Tol Cipali KM 113 pada Kamis (4/11).

Kecelakaan tersebut menewaskan salah satu Dosen Fakultas Peternakan Prof. Ir. I Gede Suparta Budisatria, M.Sc, Ph.D, IPU Asean Eng.

Dua kecelakaan yang terjadi di jalan bebas hambatan ini kemudian membuat publik bertanya soal keamanan jalan tol.

Pengamat Transportasi Darmaningtyas berpendapat bahwa keamanan di Jalan Tol tidak mengalami kekurangan. Menurutnya, hal itu karena Jalan Tol yang sudah melalui uji kelayakan jalan sebelum difasilitasi kepada masyarakat.

"Yang mengalami kekurangan itu penggunanya yang tidak patuh pada rambu yang dipasang di jalan tol, seperti batas kecepatan antara 60-80 km/jam, lajur kanan untuk yang cepat dan lajur kiri untuk yang lambat, kalau lelah jangan mengemudi, dan beristirahatlah bila mengantuk, jangan dipaksakan mengemudi," kata Darmaningtyas kepada Liputan6.com, Sabtu (6/11/2021).

Ia juga menyampaikan bahwa dibutuhkan konsentrasi yang baik ketika mengemudi di Jalan Tol, dan menghindari menggunakan Handphone ketika membawa mobil. Karena ketika ada gangguan sedikit saja, kendaraan pasti oleng dan tidak terkendali.

"Sarannya bukan kepada pemerintah, tapi pada pengguna jalan tol agar patuh pada rambu yang dipasang di sepanjang Jalan Tol, karena pemasangan rambu tersebut sudah didasarkan pada kajian kajian aspek keselamatan, dan patuhi batas kecepatan di dalam Jalan Tol agar dapat meminimalisir dampak kecelakaan," imbuh Darmaningtyas.

"Tapi saya setuju dan dukung dengan ide Dirut Jasa Raharja Rivan Purwantono agar pemasangan rambu di Jalan Tol maupun biasa ke depan tidak di samping jalan, melainkan di badan jalan agar terlihat langsung oleh pengguna jalan. Kalau ditaruh di kiri jalan membuat orang harus nengok ke kiri untuk melihat rambu. Tapi dengan dipasang di badan jalan, mereka melihat rambu sambil jalan," tambahnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPJT Pastikan Jalan Tol Aman Dilintasi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan seluruh jalan tol yang beroperasi saat ini sudah uji laik fungsi dan operasi. Pernyataan ini dikeluar usai adanya berbagai kecelakaan lalu lintas yang viral terjadi di jalan tol, seperti dialami Vanessa Angel dan suami.

Pembangunan jalan tol diklaim sudah memperhitungkan potensi risiko kecelakaan (zero fatalities), sehingga menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas pada angkutan umum, barang, logistik, maupun pribadi.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola Jalan Tol juga terus didorong untuk mewujudkan pelayanan Jalan Tol yang optimal guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna Jalan Tol sesuai dengan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM).

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menyatakan, ealam mewujudkan standar pelayanan minimum, setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

"Sosialisasi keselamatan Jalan Tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) juga terus disampaikan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama BPJT dengan melibatkan mitra seperti BUJT, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol maupun non tol," kata Danang, Jumat (5/11/2021).

Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol. Pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol.

"Di setiap area Jalan Tol juga sering diberikan imbauan mengenai Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga," imbuh Danang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.