Sukses

Ingat, PNS Nekat Pergi saat Arus Balik Mudik Siap-Siap Kena Sanksi

Masyarakat juga diminta melaporkan PNS yang terbukti nekat bepergian ke luar daerah/mudik selama periode waktu tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menegaskan aturan larangan mudik kepada seluruh masyarakat jelang arus balik pasca Idulfitri 1442 Hijriah, termasuk untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Masyarakat juga diminta melaporkan PNS yang terbukti nekat bepergian ke luar daerah/mudik selama periode waktu tersebut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, kembali mengingatkan agar PNS tetap menjadi teladan bagi keluarga, masyarakat dan lingkungannya, terutama dalam mematuhi larangan mudik. 

"Saya berterima kasih kepada seluruh ASN yang mematuhi larangan mudik. Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta kita untuk melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/5/2021).

Tjahjo menerangkan, masyarakat dapat melaporkan PNS nekat mudik kepada Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). 

Laporan dikirimkan dengan menyertakan nama PNS yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N-LAPOR! pada sistem Android dan iOS. 

Adapun PNS yang kedapatan tetap nekat berpergian saat arus balik mudik terancam dijatuhkan hukuman sanksi. Itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Terberat

Merujuk regulasi tersebut, sanksi terberat yang bisa diterima seorang abdi negara yakni dipecat secara tak hormat sebagai seorang PNS.

Namun, Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menyatakan, PNS tak akan serta Merta diberhentikan secara tidak hormat jika melanggar aturan larangan mudik.

"Tetapi tidak sampai sanksi berat (dipecat tak hormat). Tapi jika pelanggaran mudik ini dilakukan, maka sanksi ini akan jadi catatan dalam pengembangan karir PNS yang bersangkutan," ujar Teguh kepada Liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.