Sukses

Awas, Ini Sederet Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Kementerian Perhubungan menegaskan akan menerapkan sanksi bagi mereka yang nekat mudik di masa pelarangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menegaskan akan menerapkan sanksi bagi mereka yang nekat mudik di masa pelarangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, jika terdapat masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung bahwa mereka dikecualikan dari larangan mudik akan langsung mendapat sanksi teringan seperti dipulangkan atau diputarbalikkan.

“Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan,” ujar Adita dalam sesi daring, Kamis (5/6/2021).

Adita melanjutkan, sanksi terberat dikenakan bagi mereka yang tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik namun juga melanggar undang-undang lalu lintas, seperti travel gelap. Operator transportasi yang menjalankan travel gelap bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis tersebut.

Adita mengakui, pengawasan yang dilakukan pihaknya Bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian/Lembaga di jalan menjadi tantangan tersendiri. Jika pengawasan dilakukan di simpul transportasi seperti stasiun, terminal, dan bandara, implementasinya lebih mudah karena titik pemeriksaannya bisa dilakukan di satu pintu.

“Challengenya di angkutan jalan atau transportasi darat. Selain kendaraan umum, bis yang sudah diberikan stiker, kan masih ada kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi,” ujarnya.

Oleh karenanya, pihaknya menggandeng sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan jika tidak mendesak.

“Apalagi beberapa pemerintah daerah juga telah menyampaikan konsekuensi ke masyarakat kalau mudik, seperti akan dikarantina di tempat angker atau bagaimana, ini karena memang nanti yang repot pemda juga jika terjadi lonjakan kasus,” katanya.

 

** #dilarangmudik 

     #ingatpesanibu

     #DILARANG MUDIK

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sanksi Pidana Menanti Warga yang Manipulasi Perjalanan Mudik Lebaran 2021

Pemerintah Jawa Barat menegaskan kepada masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan mudik demi keselamatan bersama. Selain itu, warga diharapkan tidak melakukan rekayasa syarat perjalanan demi lolos dari jeratan larangan mudik.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari, masyarakat agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran pemasaluan dokumen izin perjalanan, dan dokumen kesehatan. Pasalnya akan ada delik pemalsuan pidana yang akan diproses kepolisian.

"Termasuk modus kendaraan barang atau kendaraan pribadi dengan mengirimkan barang terpisah lebih dulu. Kemudian berpakaian ala kadarnya dengan mengenakan sandal jepit seperti tidak akan bepergian jauh," ujar Hery ditulis Bandung, Kamis (6/5/2021).

Hery mengaku terdapat pula masyaralat yang rela sambung-menyambung angkutan umum. Hal itu sudah pernah terjadi tahun lalu, otoritasnya maupun polisi sudah mengetahui strategi itu dan sudah menyiapkan antisipasinya.

Hery menyebutkan untuk perihal perjalanan mudik dan wisata pada lebaran tahun ini sudah jelas aturannya mulai dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat hingga daerah.

"Kami dari Satgas nasional, Satgas Provinsi, Pak Gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu, bahwa perjalanan antar kota, antar kabupaten, dan antar provinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi dalam kota,"kata Hery.

Diakui Hery, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 Tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan terdapat peniadaan mudik. Jika SE tersebut dicermati khususnya poin f nomor 3, terkait siapa pelaku perjalanan dalam kurun waktu 6-17 Mei itu sudah jelas. Yakni, yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri dengan tujuan mudik dan wisata.

"Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas Covid-19 No 13/2021 dan adendum) sudah clear. Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras dan sejenisnya," ungkap Hery.

3 dari 4 halaman

Peluang Pelanggaran

Hery mengaku ada peluang pelanggaran di lapangan. Otoritasnya pun harus bisa membedakan pelaku perjalanan wisata maupun mudik.

Hery meminta semua kepala dinas perhubungan kota kabupaten agar berkomitmen melaksanakan seluruh aturan yang telah ditetapkan. Selain itu juga, Hery akan menggunakan saluran Satgas Pemilihan Ekonomi Daerah (PED) maupun Satgas Penanganan Covid-19 daerah untuk sarana kordinasi, menyamakan persepsi dan antisipasi di lapangan.

"Ini kebijakan Satgas tegak lurus sama halnya dengan kementerian. Hanya masalah penerjemahan aturan. Saya ingin mengajak kita semua khausunya perhubungan di lingkungan Jabar untuk memahami urgensi dan masalah yang akan ditimbul. Jangan sampai salah ambil keputusan di lapangan, tetap pahami aturan," tukas Hery.

Di sisi lain, Hery mengapresiasi masyarakat yang memilih untuk menunda pulang kampung tahun ini. Hal itu demi mencegah kerugian yang lebih besar lagi.

Hery mengingatkan, setiap tahunnya mudik merupakan tujuan dari 18 juta masyarakat dalam waktu yang bersamaan. Tentunya hal itu akan memicu resiko yang luar biasa.

"Di sana ada silaturahmi ke orang tua di kampung, kita merasa sehat tapi kalau ternyata kita pembawa dan orang tua kita ternyata komorbid bagaimana? Di kota rumah sakit banyak, tapi kalau di daerah tidak sebanyak di kota, ketika mereka kritis kemudian hanya dirawat di rumah dan pada akhirnya meninggal bagaimana. jangan seperti di India," sebut Hery.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, untuh tahun ini pemerintah tidak memperkenankan adanya kegiatan mudik. Masyarakat diminta untuk tidak mencuri kesempatan untuk mudik sebelum tanggal libur maupun setelah Idul Fitri.

"Maka kita sudah menyiapkan penyekatan tidak hanya di jalan-jalan besar, tapi di jalan-jalan kecil atau istilahnya jalan tikus, kita akan melakukan penyekatan," tutur Ridwan pada rapat kordinasi di Cirebon.

Gubernur menegaskan tidak ada dispensasi kepada siapapun kecuali mereka yang akan menunaikan tugas negara atau tugas kedinasan.

"Tugas di luar itu semuanya, yang niatnya mau bertemu dengan orang tua pada Idul Fitri, mohon untuk menahan diri dulu agar tetap bisa mengendalikan kasus Covid-19 lebih baik,"ungkapnya. (Arie Nugraha) 

4 dari 4 halaman

Infografis Dilarang Mudik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.