Sukses

Susul Stasiun dan Bandara, GeNose Bakal Tersedia di Terminal Bus dan Dermaga

Sinergikan Data, Ditjen Perhubungan Darat akan Resmikan Dashboard E-Hubdat

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, mengatakan dalam pelaksanaan Rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) 2021 akan diluncurkan dashboard e-hubdat untuk mensinergikan dan menginput data dari aplikasi eksisting Direktorat Perhubungan Darat.

"Adapun kegiatan-kegiatan dalam rakornis 2021 akan dilakukan peluncuran dashboard e-hubdat dan peresmian penggunaan GeNose di terminal tipe A dan juga di dermaga seluruh Indonesia," kata Budi dalam Acara Rakornis Ditjen Perhubungan Darat di kanal YouTube Ditjen Perhubungan Darat, Kamis, (8/4/2021).

Selain itu, juga dilakukan kegiatan pemberian perhargaan kepada dinas provinsi yang telah bekerja aktif dalam rangka mendukung terhadap kegiatan transportasi yang dilaksanakan oleh Kementerian perhubungan dirjen perhubungan darat.

Kemudian penyerahan penghargaan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atas dedikasi dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan juga dalam rangka kerjasama dengan Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat, serta penyerahan sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Lebih lanjut Dirjen Budi menjelaskan dalam laporannya, penyelenggaraan rakornis ini dimaksudkan sebagai salah satu bagian bagaimana dirjen perhubungan darat Kementerian Perhubungan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah dan juga provinsi serta kabupaten.

"Untuk melaksanakan koordinasi dan komunikasi terkait dalam rangka peningkatan kegiatan-kegiatan teknis yang perlu dikomunikasikan untuk persamaan persepsi bersama," jelasnya.

Adapun peserta yang melakukan registrasi secara online sebanyak 2500 peserta yang terdiri dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan, kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, para pakar transportasi, direksi BUMN dan BUMD, serta mitra dirjen perhubungan darat.

Isu yang akan dibahas dalam rakornis 2021 ini diantaranya menyangkut masalah overdimensi dan overloading, sinergitas kewenangan dalam peningkatan keamanan dan keselamatan transportasi darat, serta dukungan long distance ferry pada logistik nasional, optimalisasi aset transportasi darat, sinkronisasi program dan persiapan angkutan lebaran tahun 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penting! Perhatikan 6 Hal Ini Sebelum Tes GeNose di Bandara

Hasil tes GeNose C19 kini resmi menjadi salah satu syarat untuk bepergian dengan pesawat. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2021 lalu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, maka transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini untuk pengecekan penumpang negatif Covid 19.

"Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto beberapa waktu lalu.

Bagi calon penumpang pesawat, ada baiknya perhatikan beberapa hal ini sebelumnya melakukan tes GeNose di bandara agar hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.

Berikut beberapa syarat dan prosedur bagi calon penumpang sebelum melakukan pemeriksaan, yaitu:

1. Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan,

2. Calon penumpang harus dalam kondisi sehat,

3. Calon penumpang dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas.

4. Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan.

5. Petugas memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran.

6. Calon penumpang disarankan untuk melakukan pemeriksaan GeNose C-19 H-1 sebelum keberangkatan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan atau kepadatan antrean atau selambat-lambatnya 3 jam sebelum keberangkatan. 

3 dari 3 halaman

Tes GeNose Resmi Jadi Syarat Naik Pesawat

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan secara resmi menetapkan aturan penggunaan GeNose sebagai syarat perjalanan udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, maka transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini untuk pengecekan penumpang negatif Covid 19.

Adapun, 4 bandara yang dimaksud ialah Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Syarat ini secara resmi akan berlaku hari ini 1 April 2021. "Meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya, dan penumpang juga dapat menggunakan RT-PCR dan Rapid Test Antigen," jelasnya.

Adapun, penumpang yang akan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan syarat berupa:

1. Hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau

2. Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau

3. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan:

1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam, atau

2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.

Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.

Kemenhub akan terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara, tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.