Sukses

Petani: Pemerintah Jangan Setengah-Setengah Berpihak ke Petani

Liputan6.com, Jakarta - Para petani mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah mempercepat penerbitan regulasi mengenai pupuk subsidi. Hal ini dibuktikan dengan lahirnya Permentan Nomor 49 Tahun 2020 Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 pada 30 Desember 2020 lalu.

Tidak hanya itu, terobosan Kementan mengenai penyederhanaan regulasi dalam distribusi pupuk subsidi menjadi satu hal yang positif. Jika sebelumnya aturan distribusi pupuk harus melalui Peraturan Gubernur (Pergub) kini cukup melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat.

Sayangnya, upaya percepatan di pemerintah pusat ini belum diikuti oleh jajaran di pemerintah daerah. Hal ini yang membuat para petani menilai pemerintah masih belum all out dalam mendukung kesejahteraan petani.

"Saya berharap keberpihakan kepada petani tidak setengah-setengah sehingga petani bisa melakukan aktifitas bertani dengan tenang, karena alokasi pupuknya sudah disediakan dengan pasti," kata Ketua KTNA Jawa Barat H Otong Wirant kepada Liputan6.com, Jumat (15/1/2021).

Hingga 10 Januari 2020, dari 514 kota/kabupaten di Indonesia, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK. Masih terdapat 421 kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK tersebut. Akibatnya, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk ini hingga di pelosok daerah, pupuk bersubsidi sama sekali belum disalurkan kepada petani hingga terbitnya SK.

Alhasil, petani terpaksa membeli pupuk dengan harga non subsidi. Hal tersebut pula yang menyebabkan mengemukanya isu mahalnya harga pupuk lantaran petani e-RDKK yang biasa beli pupuk subsidi terpaksa harus membeli pupuk non subsidi sampai dengan SK di daerahnya terbit, demi tetap bisa menanam dan produktif.

"Iya itu lah kenyataan yang harus dihadapi petani. Kita sudah bersuara tapi birokrasi tidak memperhatikannya. Saya berharap keberpihakan kepada petani tidak setengah-setengah, sehingga petani bisa bertani dengan tenang karena alokasi pupuknya sudah disediakan dengan pasti," tegasnya.

"Sekarang sudah bisa dengan SK Dinas. Itu harusnya satu hari selesai. Meski sedang pandemi, sebagian PNS WFH, itu tidak bisa jadi alasan karena bisa dikerjakan di mana saja," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SK Kabupaten Belum Terbit jadi Hambatan Penyaluran Pupuk Subsidi

Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Aturan yang diterbitkan 30 Desember 2020 ini menjadi dasar dalam penyaluran pupuk subsidi di masing-masing kota/kabupaten.

Sayangnya, aturan tersebut belum menjadi jaminan para petani untuk menerima pupuk subsidi di puncak musim tanam di awal Januari 2021 ini. Hal ini lantaran masih ada sejumlah pemerintah daerah yang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat yang menjadi dasar distribusi pupuk di masing-masing daerah.

"Permasalahan pupuk subsidi ini tidak hanya soal jumlah alokasi atau distribusi, melainkan masalah regulasi ini juga menjadi masalah, khususnya di setiap kota/kabupaten," kata Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir kepada Liputan6.com, Jumat (15/1/2021).

Dia menegaskan, KTNA di masing-msaing daerah selama ini juga sudah terlibat dalam manajemen pupuk subdisi bersama dengan pemerintah daerah. Pihaknya juga terus mengusulkan untuk penerbitan regulasi ini lebih cepat.

Meski demikian, diceritakannya, dirinya memberikan acungan jempol kepada Kementerian Pertanian yang telah memangkas regulasi distribusi pupuk subsidi. Saat ini distribusi pupuk subsidi melalui SK Dinas Pertanian, dimana sebelumnya harus melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kala itu, distribusi pupuk lebih lambat karena menunggu Pergub di masing-masing daerah yang belum terbit.

"Karena perusahaan pupuk kan tidak mau mendistribusikan kalau tidak ada dasar aturannya. Pupuk subsidi ini diawasi mulai dari BPK, PPATK hingga KPK. Akhirnya petani yang dirugikan karena harus menunggu, padahal sudah masuk musim tanam," paparnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada pemerintah kota/kabupaten untuk segera menerbitkan aturan turunan tentang pupuk subsidi ini.

"Kita sudah menerima kenaikan HET pupuk subsidi, sekarang kita hanya minta jaminan ketersediaan dan pasokan pupuk subsidi saja," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.