Sukses

Belum Serahkan Laporan Keuangan, 23 Emiten Kena Denda Rp 50 Juta

23 perusahaan tercatat atau emiten hingga 30 Desember 2020 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2020.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta kepada perusahaan tercatat atau emiten hingga 30 Desember 2020 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2020.

Berdasarkan catatan BEI, hingga 30 Desember 2020, ada 821 perusahaan tercatat. Dari jumlah itu, 695 perusahaan tercatat yang mencatatkan saham yang wajib menyampaikan laporan keuangan  berakhir per 30 September 2020.

Adapun 675 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu, dan dari jumlah itu, 668 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2020.

Sementara itu, 28 belum menyampaikan laporan keuangan. Dari jumlah itu, 23 perusahaan tercatat hingga 30 Desember 2020 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2020.  Emiten tersebut sudah dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, empat perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2020 yang diaudit oleh akuntan publik dengan batas waktu 1 Februari 2021, satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan tahunan (auditan) yang berakhir per 30 Juni 2020 (sudah dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar 23 Emiten

Berikut 23 daftar perusahaan tercatat hingga 30 Desember 2020 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2020:

1.PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

2.PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)

3.PT Cowell Development Tbk (COWL)

4.PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)

5. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

6.PT First Indo American Leasing Tbk (FINN)

7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

8.PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

9. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

10.PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

11.PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

12. PT Hanson International Tbk (MYRX)

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

13. PT Nipress Tbk (NIPS)

14. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

15.PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

16.PT Golden Flower Tbk (POLU)

17. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

18. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

19. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

20. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

21. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)

22. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

23. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.