Sukses

Jokowi Teken Perpres Baru, Ada Lowongan jadi Wakil Menteri Perindustrian

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian pada 6 November 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian pada 6 November 2020.

Di dalam aturan baru tersebut, diatur soal adanya Wakil Menteri Perindustrian. Wakil Menteri Perindustrian ini sendiri diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden.

"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuaidengan penunjukan Presiden," dikutip dari pasal 2 ayat 1 Pepres 107/2020, Selasa (17/11/2020).

Dijelaskan, Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri juga mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian.

Adapun ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuanunsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menperin: Industri Manufaktur Tumbuh 5,25 Persen di Kuartal III 2020

Menteri perindustrian Agus Gumiwang mengatakan pertumbuhan sektor industri manufaktur antara kuartal II dan kuartal III 2020 sebesar 5,25 persen.

“Nah ini merupakan hal yang sangat positif yang menurut kami kira-kira kita sudah pada posisi rock bottom pada Kuartal II dan mudah-mudahan ke depan kita akan mulai menunjukkan proses pemulihan,” kata Agus dalam talkshow Update KPCPEN: Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (9/11/2020).

Dirinya sangat yakin bahwa resiliensi dari sektor industri manufaktur yang ada di Indonesia ini cukup kuat, dan tinggi, serta semangat pengusaha di industri tersebut untuk tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi juga tinggi.

Hal itu terbukti dengan banyaknya perusahaan perusahaan industri yang mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada Kementerian Perindustrian.

Selain itu, ia menyebut Purchasing Managers Index (PMI) di sektor Industri merupakan confidence para manajer di dunia industri dalam melakukan Purchasing untuk bahan baku. 

Kata Agus PMI ini sudah menunjukkan hal yang positif, jika dibandingkan ketika covid-19 mulai masuk ke Indonesia pada Februari-Maret kini berada dalam posisi menggeliat.

Dirinya  percaya sebelum berakhir 2020, PMI ini bisa masuk ke titik 50 persen,  di mana titik 50 persen  itu berarti industri dalam negeri sudah sampai pada status ekspansif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.