Sukses

Menperin: UU Cipta Kerja Percepat Pemulihan Ekonomi Indonesia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan UU Cipta Kerja bisa mempermudah proses mengakselerasi ekonomi

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan UU Cipta Kerja bisa mempermudah proses mengakselerasi mengulang kembali (rebooting) ekonomi Indonesia akibat dampak pandemi covid-19.

“Salah satu yang perlu digaris bawahi adalah yang harus kita sambut dengan baik dan positif adalah disahkannya undang-undang Cipta Kerja, pasti akan membantu mengakselerasi dari rebooting ekonomi yang sedang kita laksanakan,” kata Agus dalam Konferensi Pers Startup 4 Industry, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, UU Cipta Kerja juga didesain untuk memberikan banyak sekali kemudahan bagi para pelaku usaha, termasuk kemudahan-kemudahan untuk UMKM.

Di mana ia melihat bahwa situasi industri startup di Indonesia didominasi oleh mereka yang masih pemula atau dalam taraf Usaha Mikro Kecil (UMK).

“Tentunya dengan adanya UU Cipta Kerja, UMKM yang didalamnya ada yang didalamnya akan sangat terbantu dengan undang-undang ini,” ujarnya.

Hal itu sejalan dengan upaya transformasi digital kebutuhan akan inovasi teknologi di masyarakat dan industri akan semakin meningkat karena adanya adaptasi Kebiasaan Baru yang mengharuskan pembatasan sosial.

Sehingga kata Agus, seluruh sendi perekonomian nasional cepat atau lambat sangat membutuhkan dan sangat mengandalkan pemanfaatan dari teknologi.

“Hal ini telah disampaikan juga oleh Presiden bahwa pandemi covid-19 ini adalah momentum untuk kita sebagai bangsa melakukan reboting ekonomi untuk menata ulang industri,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja ke Jokowi

DPR RI menyerahkan naskah final Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Draf final UU itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020).

Berdasarkan pantauan dari Youtube Kompas TV, Indra tiba di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, sekitar pukul 14.22 WIB. Dia hanya memperlihatkan naskah final UU Cipta kerja kepada awak media tanpa berkomentar apa pun. Indra pun langsung masuk ke gedung Sekretariat Negara.

Adapun naskah final UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden totanya menjadi 812 halaman. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menjamin tidak ada perubahan substansi selama perjalanan draf UU Cipta kerja menjadi final dengan 812 halaman.

Pada saat pengesahan, draf UU Cipta Kerja yang diberikan anggota Baleg sejumlah 905 halaman. Kemudian, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut draf final sebelum diubah format memiliki 1.035 halaman. Draf yang paling final setelah diubah format kertas menjadi legal paper berkurang menjadi 812 halaman.

"Kalau substansi tidak ada yang berubah, saya jamin itu," kata Azis saat konferensi pers di DPR, Selasa 13 Oktober 2020.

Pemangkasan halaman dari berjumlah 1.000 karena perubahan jenis kertas menjadi legal paper.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang juga Ketua Panja RUU Cipta Kerja menjelaskan tidak ada penambahal pasal. Namun, hanya melakukan pengecekan pasal per pasal yang sudah disepakati agar sesuai dengan apa yang disepakati dalam Panja RUU Cipta Kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.