Sukses

Ternyata, ASN Pelanggar Netralitas Terbanyak Pegang Jabatan Pimpinan Tinggi

Fakta menunjukkan masih terdapat pelanggaran netralitas yang dilakukan 369 pegawai ASN.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebut, netralitas aparatur sipil negara ASN dalam dimensi politik merupakan etika dan perilaku yang wajib dipegang teguh sebagai penyelenggara negara.

"Berbagai pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai distorsi dan pelanggaran hukum lainnya, seperti perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik," ujar dia, Selasa (30/6/2020).

Dalam hal pencegahan, sinergitas KASN dengan kementerian/Lembaga seperti Kemendagri, Kemenpan-RB, KPK, Bawaslu RI dan BKN terus diperkuat.

Kolaborasi antar kementerian dan lembaga tersebut, didorong fakta-fakta masih terdapat pelanggaran netralitas yang dilakukan 369 pegawai ASNdalam Pilkada 2020.

Sebanyak 283 orang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, telah mendapat rekomendasi penjatuhan hukuman, dan baru 99 orang atau 34,9 persen yang mendapat sanksi dari Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian setempat.

“Sangat disayangkan para Kepala Daerah belum semua patuh memberi sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas," tegas Agus.

Selain itu, data menunjukkan jika sebanyak 33 persen pelanggaran netralitas ASN dilakukan ASN yang memangku jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Kemudian jabatan fungsional (17 persen), jabatan administrator (13 persen), jabatan pelaksana (12 persen) dan jabatan kepala wilayah yaitu lurah dan camat (7 persen).

Dikatakan, KASN sebagai Lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan netralitas ASN sebagaimana UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sejauh ini telah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas.

Wakil Ketua KPK bahwa Stranas PK akan terus mendukung dan bekerjasama dengan KASN dan Bawaslu untuk menegakkan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar netralitas Pilkada Serentak 2020. “Pemimpin Daerah yang terpilih secara jujur cenderung akan lebih bebas korupsi”, kata Gufron.

 

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi ke ASN

Ketua Bawaslu Abhan, menyatakan KASN merupakan mitra strategis, terkait dengan kerjasama pertukaran data dan informasi, pengawasan, pencegahan dan monev.

“Bawaslu optimis bahwa proses penanganan netralitas bersama KASN akan semakin efektif dan efisien dengan pengembangan sistem aplikasi pengawasan berbasis digital secara terpadu”, kata Abhan.

Direktur Wasdal IV BKN Achmad Slamet Hidayat menegaskan bahwa BKN akan mendukung rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK, dengan menangguhkan data administrasi kepegawaian ASN yang bersangkutan.

“Pegawai ASN tersebut tidak akan bisa naik pangkat, atau rotasi jabatan, apalagi promosi jabatan, sampai dengan rekomendasi sanksi ditindaklanjuti oleh PPK”, imbuh Achmad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.