Sukses

Industri Penerbangan Babak Belur Diterjang Pandemi Corona

Penumpang pesawat rute domestik sejak Januari-Mei 2020 tinggal 14 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Industri penerbangan babak belur diterjang pandemi Covid-19. Penumpang pesawat rute domestik sejak Januari-Mei 2020 tinggal 14 persen.

"Secara ekonomi penumpang domestik ini dari Januari sampai Mei tinggal 14 persen," kata Staf Ahli Indonesia Nasional Air Carier Association (INACA) Darmadi dalam Webinar Kementerian Perhubungan bertajuk 'Kolaborasi Merespon Dampak Pandemi Covid-19 dan Strategi Recovery pada Tatanan Kehidupan Normal Baru di Sektor Transportasi', Jakarta, Selasa (2/6).

Rute penerbangan internasional pun tidak lebih baik. Dari pantauan rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng), Juanda (Surabaya) dan Kualanamu (Medan) menyisakan 35 persen penumpang.

Darmadi menuturkan dalam kajian International Air Transport Association (IATA) revenue penumpang tahun 2019 akan ditanggung pada tahun 2022. Melihat hasil kajian tersebut INACA akan menyelaraskan apa yang sudah ada dalam kajian.

"Dalam perundingan diskusi internal INACA sudah inline. Masalahnya dalam mengimplementasikan, hal-hal yang dibutuhkan dalam protokol kesehatan," kata Darmadi.

Untuk diketahui, INACA terdiri 13 maskapai penerbangan Di organisasi ini juga terdapat 21 charta dan 2 cargo. Namun kondisinya saat ini di antara 35 anggota INACA ada yang tengah mati suri.

Bukan tak ingin pelaku usaha sektor penerbangan ini turut serta menurunkan penyebaran Covid-19. Di sisi lain semua pihak sepakat menyakinkan kepercayaan masyarakat.

Hasil diskusi INACA menyepakati jika penerbangan bisa kembali beroperasi seperti semula, hanya akan ada 70 persen penumpang dalam satu kali perjalanan.

"Dibagi dalam pre in dan post flight," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan bagi Penumpang

Sebelum penumpang melakukan penerbangan pada pembelian tiket online diperlukan bukti surat bebas Covid-19 yang dilakukan melalui tes rapid dan tes PCR. Namun, yang terpenting kata Darmadi, regulasi ini berlaku di semua bandara.

Selain itu, INACA juga mendapat saran khusus untuk penerbangan internasional. Tes Covid-19 dilakukan di bandara asal dan bandara tujuan karena keduanya bisa saja memiliki standar yang berbeda.

Dalam hal ini bandara pun akan banyak mengambil peran. Tidak boleh terjadi lagi penumpukan penumpang yang menimbulkan kerumunan.

Selama perjalanan pun protokol kesehatan akan diberlakukan bagi penumpang dan awak kabin. Di dalam pesawat juga peralatan masker, sarung tangan dipastikan disediakan oleh maskapai penerbangan.

"Kru juga tidak mungkin keluar dari protokol Covid-19," imbuhnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.