Sukses

Tak Menyerah, Sri Mulyani Terus Tagih Pajak Netflix dan Spotify

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya masih akan terus menagih pajak perusahaan digital Netflix dan Spotify.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya masih akan terus menagih pajak perusahaan digital Netflix dan Spotify.

Karena dua platform bisnis tersebut tidak memiliki kantor fisik di Indonesia, maka Sri Mulyani akan menggunakan metode yang berbeda dalam menarik pajam Netflix dan Spotify.

"Kita masih kejar pajak Netflix, Spotify. Mereka tidak punya perusahaan fisik di sini, tapi banyak yang pakai," tutur Sri Mulyani di acara Mandiri Investment Forum 2020, Rabu (05/02/2020).

Lanjut Sri, pemerintah tentu melihat potensi bisnis 2 platform tersebut di Indonesia, sehingga penarikan pajak tidak akan menyulitkan bahkan membunuh bisnis Netflix dan Spotify di Indonesia.

 

"Jadi kami lihat ada potensi Indonesia untuk kumpulkan pajak buat pertahankan ekonomi di tengah global weakening (pelemahan global)," pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengejar pajak industri digital seperti Netflix. Disebutkan, mengejar pajak perusahaan besar seperti Netflix merupakan pekerjaan besar. Sebab, perusahaan itu bukan merupakan badan usaha tetap (BUT) yang tinggal di Indonesia.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan penarikan pajak tersebut salah satunya lewat Omnibuslaw Perpajakan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenkominfo Siap Kejar Pajak Netflix CS

Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Johhny G Plate memastikan pemerintah akan tetap mengejar pembayaran pajak dari industri digital, seperti Netflix. Netflix adalah salah satu penyedia layanan media streaming digital yang berkantor pusat di Los Gatos, California.

Selain netflix, layanan digital lainnya adalah streaming musik seperti Spotify. Keduanya sama-sama berkantor di luar Indonesia.

Skema penarikan pajak dari industri digital tersebut akan diatur dalam omnibus law perpajakan.

"Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun di dalam omnibus law perpajakan," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Dia juga mengungkapkan pihaknya telah mengadakan pembicaraan dengan perusahaan-perusahaan layanan digital tersebut. "Tapi sementara ini saya udah bicara dengan mereka juga," ungkapnya.

Dia juga menegaskan akan ada sanksi jika perusahaan-perusahaan layanan digital tersebut mangkir dari pembayaran pajak. "Kalau gak bayar pajak, kena sanksi dong. Harus bayar pajak dengan baik, tapi gak boleh mengada-ada," tegasnya.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.