Sukses

Tertibkan Jalur Listrik, PLN Minta Bantuan Pemda

PLN mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan lahan-lahan di jalur listrik di berbagai daerah.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menanggapi hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia terkait pemadaman listrik di sebagian Jawa pada 4 Agustus 2019. Lembaga tersebut pun menyimpulkan, kelalaian pengawasan terhadap pohon menjadi penyebabnya.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pengawasan terhadap pohon yang ada di sekitar lintasan transmisi kelistrikan bukan hanya tugas PLN saja. Oleh sebab itu, perusahaan ini membutuhkan dukungan dari sejumlah pihak.

"Ini kan tidak harus persoalan PLN, ini harus didkung oleh banyak pihak," kata Inten, di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Menurut Inten, PLN hanya bisa mengimbau dan memiliki keterbatasan dalam menertibkan area di sekitar jalur transmisi kelistrikan, untuk menghindari gangguan kelistrikan yang disebabkan objek sekitar transmisi.

"Kami dalam hal ini hanya bisa mengimbau karena bukan lahan kami, tapi sudah memberikan banyak sekali kompensasi," ujarnya.

Dia mengungkapkan, agar gangguan kelistrikan tidak terulang kembali, PLN membutuhkan peran pemerintah dengan mengeluarkan peraturan, sebagai payung hukum pembebasan jalur kelistrikan dari gangguan.

"Kami mengharapkan pemerintah menerbitkan suatu peraturan yang bisa mengatur bersama dengan pemda, karena kan kami tidak bisa bebaskan semuanya ROW," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Adanya Maladminitrasi

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Laode Ida membeberkan fakyor penyebab pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi di wilayah Jawa Barat DKI Jakarta dan Banten pada awal Agustus lalu. Dari hasil investigasi dilakukan, ditemukan adanya maladministrasi atau kelalaian yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi," kata dia saat konferensi pers di kantornya.

Temuan lain, PLN juga melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman listrik total (blackout) pada tanggal 4 Agustus 2019. "PLN tidak optimal dalam proses antispasi terjadinya blackout," imbuh dia.

Atas temuan ini, pihaknya juga belum melihat optimalnya pelibatan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinya blackout. Sementara pola ganti rugi yang dilakukan PLN pun belum memadai kepada masyarakat terdampak.

"Itu yang kami minta agar diakomodir dalam Permen ESDM. Karena tidak seberapa juga kompensasinya dengan dampak kerugian yang dialami masyarakat, khususnya bagi industri ya," kata dia.

Berdasarkan hasil temuan lapangan, analisis, dan maladministrasi yang terjadi, Ombudsman RI menyampaikan saran kepada PLN sebagai bentuk perbaikan tata kelola ke depannya.

 

 

3 dari 3 halaman

Evaluasi

Dirinya meminta agar PLN melakukan evaluasi mekanisme, pembiayaan, dan pelaksanaan pemangkasan pohon yang selama ini dilakukan melalui pola kerja sama dengan pihak ketiga untuk memastikan kondisi ROW bebas dari pohon kritis (jarak aman terpenuhi).

Kemudian, PLN juga diminta untuk menyusun skema pembiayaan yang dapat mengakomodasi apabila terdapat kekurangan anggaran dalam pekerjaan pemangkasan dan penebangan pohon. Juga melakukan pengecekan dan melengkapi setiap instalasi ketenagalistrikan milik PLN yang belum memiliki Rekomendasi Laik Bertegangan (RLB) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Tak hanya itu, Laode juga menyarankan agar PLN melakukan penambahan transmisi untuk mendukung penyaluran daya dari pembangkit-pembangkit listrik baru, serta menambah fasilitas black start pada pembangkit yang tersedia

Terkait dengan masalah kompensasi, dirinya menarankan agar Perseroan juga melakukan sosialisasi secara masif terhadap pemberian ganti rugi kepada seluruh konsumen. Serta menyusun dan membuat crisis center sebagai pelayanan pengaduan masyarakat atas keluhan terhadap pelayanan oleh PLN.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.