Sukses

Harga Acuan Batu Bara dan Emas Naik

Harga Batu Bara Acuan Agustus 2019 ditetapkan sebesar USD 72,67 per ton.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 147 K/30/MEM/2019, tentang Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk  Agustus 2019. 

Dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (12/8/2019). Berdasarkan Kepmen tersebut, HBA Agustus 2019 ditetapkan sebesar USD 72,67 per ton. Harga batubara acuan mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya, naik sebesar USD 1,04 persen  dari HBA Juli 2019 sebesar USD 71,92 per ton. Sepanjang  ini, HBA berada dalam tren penurunan. Bahkan, HBA Juli yang sebesar USD 71,92 merupakan yang terendah dalam nyaris 2,5 tahun.

Kenaikan HBA pada Agustus 2019 dibandingkan bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi pasar energi global yang relatif membaik. Selain itu, permintaan (demand) batu bara oleh Tiongkok dan Korea pun mengalami kenaikan. Selain itu, adanya gangguan pasokan batu bara dari tambang di Australia menyebabkan indeks Global Coal dan Newcastle mengalami penguatan pada Juli

HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen dan Ash 15 persen 

Selain Harga Batu Bara Acuan, dalam Kepmen tersebut juga mengatur HMA komoditas nikel, kobalt dan timbal mengalami penurunan. Harga nikel ditetapkan USD 11.874,77 per dry metric ton (dmt), naik dari USD 15.067,86 per dmt dari HMA Juli 2019, kobalt ditetapkan USD 28.527,27 per dmt turun dari USD 31.386,36 per dmt, dan timbal mengalami penurunan dari USD 1.847,68 per dmt menjadi USD 1.929,11 per dmt.

Komoditas seng dan aluminium pun juga mengalami tren penurunan. Harga seng turun dari USD 2.649,66 per dmt pada Juli 2019 menjadi USD 2.487,86 per dmt, HMA aluminium turun dari USD 1.752,00/dmt menjadi USD 1.787,93 per dmt, sementara untuk tembaga, HMA Agustus 2019 ditetapkan USD 5.937,45 per dmt, naik dari USD 5.852 perdmt.

Di samping komoditas mineral di atas, komoditas mineral lain mengalami fluktuasi harga sebagai berikut. Emas sebagai mineral ikutan sebesar USD 1.406,29 per ounce, naik dari USD 1.312,55 per dmt dari HMA Juli 2019. Perak sebagai mineral ikutan USD 15,35 per ounce, turun dari USD 14,67 per ounce dari HMA Juli 2019.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kementerian ESDM Pastikan Batu Bara RI Sudah Lolos Verifikasi

Kementerian Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu bara (Puslitbang Tekmira), memastikan kualitas dan kuantitas produksi dan penjualan mineral dan batu bara (minerba) melalui verifikasi rutin tahunan.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Jonson Pakpahan mengatakan, verifikasi menjadi bagian dari tugas pemerintah dalam melakukan pengawasan, terhadap kualitas dan kuantitas pada proses penjualan mineral dan batu bara.

"Verifikasi ini sudah dilakukan beberapa kali, rutin dilaksanakan," kata Jonson, dikutip dari situas resmi  Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (7/7/2019).

Jonson mengungkapkan, sebagai realisasi dari Keputusan Menteri ESDM nomor 668 Tahun 2015 tentang penunjukan dan penetapan Puslitbang Tekmira sebagai surveyor pemerintah (witness surveyor), maka dilakukan verifikasi untuk melakukan pengecekan ulang data produksi, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, analisis kesesuaian harga, biaya penyesuaian dan royalti yang dilaporkan badan usaha.

Selain itu melakukan penyaksian dan pengujian pelaksanaan verifikasi kualitas serta kuantitas penjualan mineral dan batu bara yang dilaksanakan oleh surveyor komersial.

Dalam hal ini kegiatan yang akan dilakukan oleh Puslitbang Tekmira meliputi analisis kesesuaian harga, biaya penyesuaian, dan pembayaran royalti. Pengujian kebenaran certificate of analysis (CoA), Certificate of weight (CoW), dan pengujian laboratorium terhadap split sampel.

Analisis proses bisnis produksi, pengangkutan dan pemasaran batubara. Penyaksian verifikasi kualitas dan kuantitas penjualan mineral dan batubara.

Melalui kegiatan ini, hasil verifikasi proses bisnis, produksi, pengangkutan, dan pemasaran mineral dan batu bara dimanfaatkan sebagai bahan rekonsiliasi penerimaan negara (royalti). Kegiatan ini dilakukan pada 23 Badan Usaha Pertambangan (KK, PKP2B dan/ atau IUP-OP Provinsi).  

3 dari 3 halaman

Aturan Harga Batu Bara Khusus Kelistrikan Kemungkinan Berlanjut di 2020

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum membahas perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan. Saat ini, Kementerian ESDM mematok harga tertinggi batu bara khusus sektor kelistrikan di angka USD 70 per ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, kebijakan patokan harga batu bara tertinggi USD 70 per ton ditetapkan berlaku hingga akhir 2019. Namun apakah kebijakan tersebut akan diperpanjang untuk tahun berikutnya, Kementerian ESDM belum‎ membahas.

"Aturannya sampai 2019. Untuk selanjutnya belum ditetapkan. Nanti kita lihat," kata Bambang, di Jakarta, Rabu (26/6/2019). 

Namun Bambang memberi sinyal, kebijakan penetapan harga tertinggi batu bara sebesar USD 70 per ton‎ sangat baik jika diterapkan kedepannya.

Menurutnya, sektor kelistrikan merupakan konsumen potensial yang memberikan kepastian penyerapan batu bara dalam negeri. Hal ini tentu mendorong peningkatan penyerapan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

"Sekarang harga juga saya tanya ke beberapa perusahaan, sekarang juga bagus, pasokan ke PLN seebsafr USD 70 per ton juga ada semua. Dia kan dapat kontrak PLN luar biasa itu. JAdi PLN merupakan user yang cukup potensial," tuturnya.

Penetapan harga batu bara khusus dengan patokan tertinggi USD 70 per ton untuk listrik nasional, diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1395.K / 30 / MEM / 2018. Hal ini untuk melindungi kepentingan masyarakat daya beli dan daya saing industri‎.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.